RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Kolaborasi dengan Kecamatan Sawah Besar Lakukan Penertiban Bangunan Liar

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama unsur Pemerintah Kecamatan Sawah Besar dan berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik KAI. Kegiatan berlangsung di lokasi KM 2+3 hingga KM 2+6 petak jalan Mangga Besar – Jayakarta, tepatnya di Jl. Mangga Besar XIII RW 01, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 35 bangunan ditertibkan, terdiri dari 5 bangunan permanen dan 30 bangunan semi permanen termasuk gerobak PKL. Langkah ini dilakukan guna menertibkan penggunaan aset negara sekaligus menciptakan lingkungan sekitar jalur rel kereta api yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Turut hadir dalam penertiban ini Camat Sawah Besar Ronny Jarpiko, Lurah Mangga Dua Selatan Agata Bayu Putra, serta perwakilan dari Sudin PPSU, Sudin Satpol PP, FKDM, Sudin SDA, dengan dukungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Selain itu dari internal KAI Daop 1 Jakarta hadir di antaranya Asisten Manager Aset Rizi beserta jajaran, Supervisor Komersial Non Angkutan, dan Katon/Karu Polsuska KAI Daop 1 Jakarta,

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Langsung di Perlintasan Sebidang, Tegaskan Komitmen Keselamatan

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan wujud kolaborasi antara KAI dan pemerintah setempat dalam menjaga aset negara serta memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat. Penertiban ini penting untuk memastikan lahan milik KAI dapat difungsikan sesuai peruntukannya, serta untuk mengurangi potensi gangguan terhadap operasional kereta api maupun keselamatan masyarakat,” ujar Ixfan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :

Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Out of The Box! Kolaborasi Brand Beauty Lokal yang Nggak Pernah Kamu Bayangkan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hokum. Dan tentunya setiap pelanggaran hokum terdapat sanksi bagi pelanggar.

Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

KAI Daop 1 Jakarta akan terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban dan pemanfaatan aset negara demi mendukung pelayanan transportasi kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Rekomendasi Celana Bodypack untuk Aktivitas di Luar Ruangan

Ekonomi

Kunjungan Resmi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Indonesia ke India: Perkuat Kerja Sama Transformasi Digital & Infrastruktur Publik!

Ekonomi

Wujudkan Elektrifikasi Jalur KA Serang – Rangkasbitung melalui Sinergri antara Pemkot Serang, KAI Daop 1, BTP Kelas 1 Jakarta, dan DJKA

Ekonomi

Pelindo Dukung Jalur Penang – Lhokseumawe untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Aceh Utara

Ekonomi

KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif

Ekonomi

Koreksi Tajam Bitcoin Sebelum Rebound ke $112.000, Tegaskan Pentingnya Literasi Kripto bagi Investor

Ekonomi

Menyiapkan Biaya Cadangan dalam Renovasi Rumah, Jangan Sampai Tekor di Tengah Jalan!

Ekonomi

Tagihan Listrik Melonjak? Simak 7 Tips Menghemat Listrik Berikut Ini