RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:16 WIB

BREAKING NEWS : Ringkus Pengedar Narkoba Wilayah Lawang Kidul. Kapolres Muara Enim : Ini adalah Prestasi!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Yurico, S.E., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim baru-baru ini adalah prestasi Satresnarkoba dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Jumat, (03/10/2025).

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisan juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya, seperti paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, satu buah kotak kacamata yang didalamnya terdapat sembilan paket sabu siap jual, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX.

“Tersangka berinisial AK (25) seorang karyawan swasta asal Desa Tegal Rejo,” kata Yurico.

“Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan RT 09 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul. Selasa 30 September 2025,” imbuhnya.

Selanjutnya, Yurico menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh tersangka.

Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang tengah digenggam oleh tersangka berserta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Setelah itu, aparat kepolisan melanjutkan penggeledahan ke sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul.

Dirumah kontrakan, polisi menemukan barang bukti narkotika (22) paket sabu dengan berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik bening, dan kotak kacamata yang didalamnya berisi sembilan paket sabu.

Barang Bukti Narkotika yang temukan aparat kepolisian di rumah kontrakan tersangka AK (25). Selasa, (30/09/2025).

Tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkotika ini, terancam pidana penjara seumur hidup karena perbuatannya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 249 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Vivi Cafe Nanga Pinoh Melawi Memiliki Room Karaoke Kosumsi Miras ( BIR ) Dan Di Duga Tidak Mengantongi Izin.

Headline

Kapolres Ogan Ilir Hadiri Pelaksanaan Pelantikan Kades

Headline

Jumat Berkah, Kodam XIV/Hasanuddin Bagikan Keceriaan di Awal Bulan Suci Ramadhan*

Berita Sumatera

Soal Curanmor Di Wilayah Hukum Polsek Kikim Barat. Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Sekaligus Penadah Barang Curian.

Daerah

Masyarakat Kelurahan Teluk Dawan di Resahkan Dengan Munculnya Buaya Muara di Pemukiman Warga

Berita Polisi

Restorative Justice Polsek Tanah Abang: Harmoni Lewat Damai Kekeluargaan

Headline

Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Kapolsek Tompobulu Berikan Bantuan Ke Masjid

Aceh

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional