Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Peristiwa pencurian di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lingga Raya tepatnya di depan Sekolah Dasar Negeri (01) Lingga yang menimpa korban (SH), September lalu, berhasil diungkap oleh Tim Libas Polsek Lawang Kidul.
Kabar ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Zakwan Rifqi, S.Tr.K. Minggu, (05/10/2025).
Zakwan menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan hasil kerja cepat dan terarah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul.
Dalam pengungkapan ini, Tim Libas Polsek Lawang Kidul berhasil mengungkap dua kasus pencurian sekaligus yang terjadi di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda dan pelaku yang berbeda.
“Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah. Pelakunya AS (34), dan RD (20),” ujar Zakwan.

Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang disita aparat kepolisian dari para tersangka. Jumat, (03/10/2025).
Kedua pelaku tercatat sebagai Warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
“Telah diamankan Jumat kemarin,” imbuhnya.
Kepada polisi korban mengaku, bahwa telah kehilangan barang-barang berupa satu unit speaker aktif merk DAT, enam buah tabung LPG ukuran tiga kilogram, sepuluh bungkus rokok, dua puluh empat botol minuman ringan, satu buah kipas angin merek maspion, dan satu buah kompor gas merek Rinnai.
Berdasarkan kronologi peristiwa penangkapan para tersangka. Zakwan menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan salah satu pelaku, yaitu AS, Tim Libas langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku, dan mendapati pelaku AS tengah tertidur pulas di kamarnya.
Tanpa perlawanan pelaku berserta barang bukti berupa kipas angin tegak dan tiga tabung LPG ukuran tiga kilogram langsung diangkut aparat kepolisian menuju Mapolsek Lawang Kidul.
Selanjutnya, setelah penangkapan tersangka AS, aparat kepolisan berhasil mengungkap keterlibatan pelaku kedua, yaitu tersangka RD yang terkonfirmasi sebagai karyawan swasta PT TAL Bukit Asam Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka kedua ditangkap saat tengah beristirahat di lokasi kerjanya,” kata Zakwan.
Dari penangkapan tersangka kedua ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah speaker aktif merek DAT, dan satu kipas angin pendek merek Cossmos.
Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena perbuatannya yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Sebagai informasi, saat ini Tim Libas Polsek Lawang Kidul tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian ini.