Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Aksi bejat seorang pria berinisial (A) yang tega menyetubuhi remaja perempuan berusia (14) tahun di sebuah kamar kos beberapa bulan lalu, harus di tebus dengan hukuman pidana kurungan penjara, selama (15) tahun.
Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., saat memimpin press release ungkap kasus persetubuhan terhadap anak, yang berlangsung di Mapolres Muara Enim. Kamis, (09/10/2025).
Dikabarkan sebelumnya, peristiwa memilukan ini, terjadi pada Sabtu, (15/02/2025), di wilayah Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
“Kejadian ini, Pukul 06.00 WIB, Sabtu pagi, di sebuah kamar kontrakan milik orang tua korban,” kata Yogie.
Selanjutnya, Yogie menjelaskan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang melihat korban tengah menyapu di dapur rumahnya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan kiri korban masuk ke dalam kamar. Pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan menyuruh tidur di kasur dengan berkata ‘tidurlah kamu di sini’ sambil menunjuk ke arah tempat tidur korban.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian, setelah dua hari dari kejadian.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu stel baju daster, satu helai bra, dan satu helai celana dalam.
Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun, karena perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagai informasi, pelaku mengontrak di rumah orang tua korban saat bekerja sebagai pengawas proyek PAMSIMAS (sumor bor) yang berada di dusun II Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















