RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:24 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Puan Minta Ada Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  MLV Teknologi Memperkenalkan AV System Integration untuk Meningkatkan Kolaborasi Korporat

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bitwyre Meluncurkan Inovasi Produk sebagai Kripto SuperApp Berlisensi Pertama di Indonesia untuk Mencetak Sejarah Baru di 2025

Ekonomi

Percepat Pemulihan Akses Masyarakat di Nagekeo, Jembatan Bailey Teodhae 1 Ditargetkan Rampung 4 Oktober 2025

Ekonomi

Rute Laut Merah Masih Kacau: Kapan Harus Switch ke Air Freight untuk Pengiriman Luar Negeri?

Ekonomi

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Ekonomi

Bittime Gandeng Hela Labs, Genjot Edukasi dan Inovasi Web3 Indonesia

Ekonomi

Bisnis Wajib Tahu! Ini 4 Tools Buat Bangun Customer Service Berbasis AI

Ekonomi

Hisense Luncurkan Laser Berteknologi Canggih Smart Mini Projector C2 Ultra, Hadirkan Bioskop Maksimal di Setiap Suasana

Ekonomi

Zyrex Orion: PC All-in-One Stylish untuk Kantor Modern