Lahat, Sriwijaya Today – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika puluhan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Lahat. Senin, (03/11/2025).
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil meringkus pengedar narkotika berinisial (JA) warga Talang Jawa Selatan Kabupaten Lahat.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat di depan MTS Negeri Lahat yang beralamat di Jalan Kapten Saibuna Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Minggu dini hari, tanggal 02 November 2025, Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan kepada Kasat Narkoba bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Kota Baru yang dilakukan oleh tersangka (JA).
Selanjutnya, Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., memerintahkan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., berserta anggota melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri target sasaran, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penangkapan ini, saat penggeledahan aparat kepolisian menemukan barang bukti sepuluh butir pil TMT warna orange yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dibungkus plastik klip bening di dalam sebuah kotak rokok merek Esse Double Change, dan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening yang diselipkan didalam topi oleh pelaku.

Barang Bukti Narkotika yang ditemukan aparat kepolisian saat penggeledahan. Minggu, (02/11/2025).
Selain itu, aparat kepolisan juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.50.000., (lima puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku uang hasil penjualan narkotika.
“Tersangka sudah mengakui, bahwa narkotika jenis pil ekstasi dan sabu tersebut miliknya,” ujar Lispono.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















