RajaBackLink.com

BREAKING NEWS : Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijaya Today – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika puluhan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Lahat. Senin, (03/11/2025).

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil meringkus pengedar narkotika berinisial (JA) warga Talang Jawa Selatan Kabupaten Lahat.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat di depan MTS Negeri Lahat yang beralamat di Jalan Kapten Saibuna Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Minggu dini hari, tanggal 02 November 2025, Pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan kepada Kasat Narkoba bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Kota Baru yang dilakukan oleh tersangka (JA).

Selanjutnya, Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., memerintahkan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., berserta anggota melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri target sasaran, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari penangkapan ini, saat penggeledahan aparat kepolisian menemukan barang bukti sepuluh butir pil TMT warna orange yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dibungkus plastik klip bening di dalam sebuah kotak rokok merek Esse Double Change, dan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening yang diselipkan didalam topi oleh pelaku.

Barang Bukti Narkotika yang ditemukan aparat kepolisian saat penggeledahan. Minggu, (02/11/2025).


Selain itu, aparat kepolisan juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.50.000., (lima puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku uang hasil penjualan narkotika.

“Tersangka sudah mengakui, bahwa narkotika jenis pil ekstasi dan sabu tersebut miliknya,” ujar Lispono.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Sempat Viral, Pelaku Penjambretan di Tanjung Enim Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Bupati Waykanan Resmikan Kantor PJS Rumah Kita

Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Kegiatan Pemuliaan Pataka “Machdum Sakti”

Headline

Jadi Irup di SMP Negeri 1 Mapsu, Bhabinkamtibmas Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja 

Headline

Warga Gowa Digegerkan Penemuan Mayat Di Sungai Jeneberang, Polisi Turun Langsung

Aceh

Kafilah Aceh Timur Cabang Tilawah Putri Tampil Prima di Arena Utama

Daerah

Pasca Pilkada, Bupati Way Kanan Adipati ajak Masyarakat Move On Pasca: Tak Ada Lagi 1 dan 2  

Headline

Polres Aceh Timur Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2022 Dimulai 28 April

Daerah

Kelurahan Ranoiapo Laksanakan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun Serta Melaksanakan Kerja Bakti