RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 16:03 WIB

BREAKING NEWS : Curi Suku Cadang Mobil Oknum Warga Arahan Lahat Diringkus Tim Jajaran Polsek Lawang Kidul

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Peristiwa pencurian suku cadang kendaraan mobil truck Hino yang terjadi di depan Rumah Makan Sumatera Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu berhasil diungkap Tim Jajaran Polsek Lawang Kidul. Kamis, (06/11/2025).

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial W (23) warga Desa Kota Raya Kecamatan Kota Raya Kabupaten Lahat yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa pencurian ini.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Zakwan Rifqi, S.Tr.K., menyebutkan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, tanggal 29 Juli 2025, Pukul 11.30 WIB.

Saat itu, pelapor Ahmad Dwi Alimin (23) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat melaporkan telah kehilangan sejumlah suku cadang kendaraan mobil truck Hino yang diparkirkan di lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Lawang Kidul.

Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kehilangan dua buah ban mobil merek Austone berserta velg, dua pintu mobil truck Hino 500 Euro 4, satu dongkrak 50 ton, satu bodi depan mobil dan dua unit lampu utama, dengan estimasi kerugian ditaksir mencapai Rp.34.200.000.,- (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Dari hasil penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di Rest Area Jalan Hauling Batu Bara Servo Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

“Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, IPDA Noky Juliawan, S.H. Pelaku diamankan, Pukul 21.15 WIB, Selasa malam,” ujarnya.

Sempat melarikan diri saat akan dilakukan penyergapan, pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Setelah itu, aparat kepolisian langsung membawa pelaku kedalam mobil menuju Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain berhasil mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Hino 500 Euro 4, satu buah handphone merek Vivo V11 Pro, dan beberapa barang bukti lainnya.

Foto : Truck Hino 500. Barang bukti pencurian suku cadang di sebuah rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku talah mengakui melakukan pencurian suku cadang kendaraan mobil truck Hino 500 di wilayah Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat II Musi 2025 Polda Sumatera Selatan dalam menekan angka kriminalitas (3C), Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah hukum Polres Muara Enim,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Muara Enim terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk ancaman tindakan kriminalitas.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

Percepat Penyerapan Gabah dan Beras Polda Lampung Gelar Rakor

Aceh

Polres Aceh Timur Sosialisasi 18 Kasus Yang Bisa Diselesaikan Melalui Peradilan Adat

Headline

Listrik Sering Padam, LSM. Reuncong Aceh Desak Pj Gubernur Panggil PLN. 

Headline

*Pangdam Sholat Idul Adha 1443 H Bersama Personel Kodam Hasanuddin dan Masyarakat Kota Makassar*

Headline

Wakapolres Takalar Hadiri Pembukaan MTQ Ke-32 Tingkat Kabupaten Takalar 

Headline

Sertijab Perwira Polres Gowa, Ini Pesan Kapolres Kepada Pejabat Baru

Headline

Kamis Ibadah, Personel Polres Gowa Terangkai Dalam Kegiatan Pencerahan Qalbu

Daerah

MPLS di MTS Darul Ulum, Polsek Bumi Agung Berikan Binluh Kenakalan Remaja