Muara Enim, Sriwijaya Today – Peristiwa perampasan yang menimpa Panca Budi Setiawan warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang beberapa bulan lalu berhasil diungkap Tim Jajaran Polsek Rambang Dangku. Kamis, (06/11/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dan premanisme di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Peristiwa pemerasan ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Rabu malam, tanggal 28 Mei 2025.
Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan berbelanja sayur ke Kota Prabumulih mendadak dihentikan pelaku yang memaksa meminta sejumlah uang.
Korban yang tidak memiliki uang, menawarkan rokok kepada pelaku, namun pelaku langsung merampas handphone korban yang berada di dashboard mobil.

Barang Bukti Hp rampasan yang diamankan Tim Tarantula dari tangan pelaku. Dok : Sriwijaya Today Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan, usai merampas handphone korban, pelaku langsung melarikan diri, akibatnya korban mengalami kerugian materiil senilai Rp.2.000.000.,- (dua juta rupiah)
Peristiwa ini sebelumnya telah dilaporkan korban ke Polsek Rambang Dangku tepat diwaktu kejadian.
Setelah proses penyelidikan intensif, Tim Jajaran Polsek Rambang Dangku berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku yang berinisial DA (26) warga Dusun IV Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu kemarin, tanggal 05 November 2025,” ujarnya.
Selain pelaku, Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Yauti Lubis, S.H., juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y21 yang dirampas pelaku dari korban.
Sementara itu, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, S.T., M.M., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tarantula dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Polsek Rambang Dangku terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa perampasan ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sebagai informasi, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com















