RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba / Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 22:11 WIB

BREAKING NEWS : Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi Pria di Kabupaten Lahat Ditangkap Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijaya Today – Tim Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Lahat. Sabtu, (08/11/2025).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan, bahwa Tim Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat telah berhasil meringkus seorang pria berinisial (EB) warga Desa Karang Baru, terduga pengedar narkotika yang terjaring Operasi Sikat II Musi 2025, tanggal 06 November 2025.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering melihat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Lahat Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapatkan identitas ciri-ciri pelaku, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (EB) terduga pengedar narkotika jaringan lintas kecamatan.

Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik warna hitam berisikan satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di depan pagar rumahnya.

“Pelaku ditangkap di belakang rumahnya, Pukul 19.15 WIB, Kamis malam,” kata Lispono.

Saat penyergapan, Tim Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,87 gram, dan dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,81 gram.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Sabtu, (08/11/2025).


Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, aparat kepolisian menemukan satu buah kotak rokok merek RC Bold yang didalamnya berisikan enam paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, aparat kepolisan juga menemukan dua bal plastik klip transparan, dan enam lembar plastik klip transparan berukuran besar yang ditemukan di dalam gudang rumah milik pelaku.

Selain barang bukti narkotika, aparat kepolisan juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 109 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Peringati HBP ke-59, Lapas Kayuagung Gelar One Day One Prison’s Product

Daerah

Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, Ini Syarat dan Ketentuannya

Headline

Berita Sumatera

DPC Demokrat Muara Enim Datangi Mapolres Muara Enim Untuk Meminta Perlindungan Hukum

Daerah

Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan di Wilayah Kerja Lanal Sabang

Headline

Penyemprotan disinfektan dan Test Rapid Antigen di Kampung Tangguh Binaan Ditsamapta Polda Metro Jaya.Rw.04 kel.Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan

Headline

Hadiri Isro Mi’raj Nabi Muhammad, Inilah Pesan Danramil 0602-06/Kramatwatu Kepada Generasi Milenial

Berita Sumatera

NEWS UPDATE : Kasus Pasar Cinde Palembang Penyidik Geledah Kantor PT MB