Muara Enim, Sriwijaya Today – Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) Gunung Megang Muara Enim.
Kasus ini terungkap, setelah aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial MAS (21) warga Dusun (I) Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dalam Operasi Sikat Musi II 2025.
Pernyataan ini diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Senin, (10/11/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa, pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di wilayah hukum yang sama.
Pelaku kembali diamankan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) berbeda yang menunjukkan, bahwa pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Kasus pertama terjadi di kebun kelapa sawit PT SBAL pada, tanggal 10 Maret 2025, pelaku bersama rekannya berinisial (B) dan dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencurian tandan buah kelapa sawit areal perkebunan PT SBAL menggunakan dua unit mobil truk untuk mengangkut hasil curian.
Kejadian ini mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.44.630.775., (empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah).
Sementara aksi kedua dilakukan di gudang bengkel perakit PMKS PT SBAL Desa Gunung Megang Luar pada, tanggal 26 April 2025. Pelaku bersama rekannya, mencuri dua buah besi block bhusing lori yang tersimpan di area gudang.
Aksi ini terungkap, setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya aktivitas sebuah truk mencurigakan yang masuk ke area pabrik tanpa izin.
Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.6.000.000., (enam juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan keterangan saksi-saksi, Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi, S.E., memimpin Tim Trabazz untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dari penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku (MAS) di kediamannya yang berada di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dengan modus serupa,” tulisnya.
“Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua potong besi berukuran 15 cm, dan dua buah shock belakang mobil sedan Toyota Vios yang digunakan dalam aksi pencurian.

Barang Bukti besi hasil curian yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku. Senin, (10/11/2025).
“Pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Aparat kepolisian, saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com















