RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional

Senin, 10 November 2025 - 21:59 WIB

BREAKING NEWS : Curi Besi PT SBAL Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijaya Today – Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) Gunung Megang Muara Enim.

Kasus ini terungkap, setelah aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial MAS (21) warga Dusun (I) Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dalam Operasi Sikat Musi II 2025.

Pernyataan ini diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Senin, (10/11/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa, pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di wilayah hukum yang sama.

Pelaku kembali diamankan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) berbeda yang menunjukkan, bahwa pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Kasus pertama terjadi di kebun kelapa sawit PT SBAL pada, tanggal 10 Maret 2025, pelaku bersama rekannya berinisial (B) dan dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencurian tandan buah kelapa sawit areal perkebunan PT SBAL menggunakan dua unit mobil truk untuk mengangkut hasil curian.

Kejadian ini mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.44.630.775., (empat puluh empat juta enam ratus tiga puluh tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah).


Sementara aksi kedua dilakukan di gudang bengkel perakit PMKS PT SBAL Desa Gunung Megang Luar pada, tanggal 26 April 2025. Pelaku bersama rekannya, mencuri dua buah besi block bhusing lori yang tersimpan di area gudang.

Aksi ini terungkap, setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya aktivitas sebuah truk mencurigakan yang masuk ke area pabrik tanpa izin.

Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.6.000.000., (enam juta rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan keterangan saksi-saksi, Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi, S.E., memimpin Tim Trabazz untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Dari penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku (MAS) di kediamannya yang berada di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dengan modus serupa,” tulisnya.

“Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua potong besi berukuran 15 cm, dan dua buah shock belakang mobil sedan Toyota Vios yang digunakan dalam aksi pencurian.

Barang Bukti besi hasil curian yang disita aparat kepolisian dari tangan pelaku. Senin, (10/11/2025).


“Pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Aparat kepolisian, saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.

Baca Juga :  Cegah Abrasi Meluas, Babinsa Pulau Panggang Bersama Stageholder Tanam Bibit Mangrove di Pulau Seribu

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Takalar Bersama TNI Gelar Patroli Cipta Kondisi Menjelang Pilkada

Headline

Kapolri: SDM Harus Jadi ‘Koki’ Ciptakan kompetensi nilai etika Personel yang Diharapkan dan dipercaya Masyarakat

Aceh

Satu Per Satu Adegan Diperagakan Sang Suami Pembunuh Istri Dalam Rekonstruksi di Mapolres Aceh TimurĀ 

Headline

Peringatan Harla PKB Ke 26, Puluhan Ribu Masyarakat Kabupaten Muara Enim Padati Lapangan Plaza Gor Pancasila Kabupaten Muara Enim.

Daerah

Penandatanganan Fakta Integritas Pendidikan Alih Golongan (PAG) Bintara ke Perwira di Polda Kalbar
LQ Indonesia saat digeruduk mantan client

Headline

ALVIN LIM Founder LQ Indonesia Law Firm Diduga Gelapkan Bilyet Nasabah Senilai 80 MILIAR

Headline

KH.TB. Sangadiah MA Resmikan Kantor Pemenangan DPRD Provinsi Banten Dan Pemenangan Gubernur Banten 2024

Headline

Peringati Dua Hari Besar Keagamaan, Menteri Johnny: Momentum Bersejarah dan Anugerah Persaudaraan