RajaBackLink.com

Home / Aceh

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:22 WIB

Aceh Timur Buka Beasiswa D3 Aceh Carong 2021, Catat Syaratnya

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Aceh Timur – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membuka bagi generasi muda Aceh Timur, dan bagi masyarakat kurang mampu serta korban konflik untuk memperoleh beasiswa Diploma (D3) Aceh Carong Tahun Anggaran 2021.

Apa saja ketentuan bidang studi nama politeknik dan jurusan untuk beasiswa D3 Aceh Carong usulan pemkab Aceh Timur untuk para mahasiswa? Berikut bidang studi Beasiswa Aceh Carong 2021.

Bidang Studi Politeknik dan Jurusan :

1. Politeknik Lhokseumawe, jurusan teknologi kontruksi bangunan Jalan dan jembatan.

2. Politeknik Kesehatan Aceh, jurusan Keperawatan Gigi, Keperawatan, Gizi, Farmasi.

3. Politeknik Aceh, jurusan Akuntansi dan jurusan Teknik Informatika.

4. Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, jurusan Nautika Sistem kelistrikan kapal dan jurusan Permesinan Kapal.

5. Politeknik Energi dan Mineral Akamigas jurusan Teknik Produksi Minyak dan Gas, Teknik pengolahan Minyak dan Gas, Teknik Instrumentasi Kilang, Teknik Mesin Kilang, dan jurusan Logistik Minyak dan Gas.

6. Politeknik Manufaktur Bandung, Jurusan Teknik Manufaktur, Teknik Perencanaan manufaktur, Teknik Pengecoran Logam, dan jurusan Teknik Otomasi Manufaktur dan Mekatronika.

7. Politeknik Negeri Jember, jurusan Manajemen Agribisnis, Manajemen Agroindustri dan jurusan Produksi Pertanian.

Baca Juga :  Lagi Sosok Wanita Ditemukan Telentang Tak Bernyawa

8. Politeknik Banyuwangi, jurusan Ekonomi Kepariwisataan,

9. Politeknik Indonesia Venezuela (POLIVEN), jurusan Perikanan dan Pengolahan Perkebunan.

10. STPN Jurusan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.

Berikut persyaratannya bagi peserta Beasiswa Diploma (D3) Aceh Carong 2021 :

1. Penduduk Aceh dan berdomisili wilayah Aceh minimal 2 tahun dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba di buktikan surat dokter.

3. Bersedia mengikuti semua tahapan.

4. Bersedia mendatangani surat pernyataan yang terlampir.

5.Berusia paling tinggi 21 tahun.

6. Ijazah terakhir dilegalisir 1 (satu) lembar.

7. Pas foto 4 X 6 cm, 2 (dua) lembar.

Berikut Persyaratan Khusus :

1. Diusulkan oleh Kabupaten setempat.

2. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah.

3. Melampirkan surat keterangan miskin dan surat keterangan pekerjaan orang tua atau slip gaji yang dikeluarkan oleh keuchik atau camat setempat;

4.Melampirkan bukti foto rumah tempat tinggal orang tua sesuai dengan KTP atau KK.

5. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019,2020 dan 2021.

Persyaratan tambahan bagi pelamar dengan tujuan yaitu.

Untuk pelamar politeknik jurusan energi dan mineral Akamigas.

1. Tinggi badan Min 160 cm (Pria) dan 155 cm (Wanita)

Baca Juga :  Babinsa Padurenan Ikuti Apel Dan Rapat Minggon Tingkat Kecamatan

2. Memiliki nilai raport SMA/MA/SMK jurusan IPA untuk nilai.

Pelamar Sekolah tinggi petanahan nasional

1. Lulusan SMA/MA jurusan IPA, lulusan SMK/STM jurusan bangunan, Survey pemetaan/Geomatika, teknik komputer jaringan dan Geologi pembangunan.

2. Nilai rata-rata pelajara matematika kelas X s.d XII minimum 65 (enam lima).

3. Tinggi badan minimum 155 untuk perempuan dan 166 untuk pria.

4.Pria dan wanita belum menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.

Tahapan dan jadwal seleksi :

1. Pendaftaran dan seleksi administrasi 17 Maret s/d 23 April 2021.

2.Pengumuman hasil seleksi Administrasi pada 21 Mei 2021.

Mekanisme pendaftaran :

1. Pendaftaran dilakukan langsung ke Sekretariat Daerah pada bagian keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat beralamat Komplek Pusat Pemerintahan Jalan B.Aceh-Medan;

2. Dokumen pendaftaran harus sudah diterima panitia paling lambat pada 17 Maret s.d 23 April 2021.

3. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Sekretariat Daerah bagian bagian keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat atau Hubungi 0852 2370 5036 atau 0823 6330 3922.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui oleh masyarakat Aceh. Khususnya Aceh Timur, ditandatangani pada 22 Maret 2021 Oleh Bupati Aceh Timur yang diwakili Sekretaris Daerah. (Saiful amr)

Berita ini 152 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SEMMI Aceh Timur: KIP Jangan Menzalimi Hak Peserta PPS

Aceh

SEMMI Aceh Timur: KIP Jangan Menzalimi Hak Peserta PPS
Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS K2 dan PPPK, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Milyar

Aceh

Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS K2 dan PPPK, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Milyar
Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Minta Pj Bupati Evaluasi OPD

Aceh

Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Minta Pj Bupati Evaluasi OPD
Pj Bupati Aceh Timur Hadiri Galla Dinner Bersama Pj Gubernur 

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Hadiri Galla Dinner Bersama Pj Gubernur 
Polantas Lhokseumawe Bagikan Daging Meugang Kepada Warga Kurang Mampu dan Pengendara

Aceh

Polantas Lhokseumawe Bagikan Daging Meugang Kepada Warga Kurang Mampu dan Pengendara
PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Jatim Putri dan Sulsel Putra Sabet Emas Nomor Beregu Cabor Sepak Takraw  

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Jatim Putri dan Sulsel Putra Sabet Emas Nomor Beregu Cabor Sepak Takraw  
Ulama Kharismatik Aceh Curhat Dengan Kapolda Tentang Keresahannya…

Aceh

Ulama Kharismatik Aceh Curhat Dengan Kapolda Tentang Keresahannya…
Turunkan Pj Gubernur Atau Hilangkan UUPA dan MoU Helsinki

Aceh

Turunkan Pj Gubernur Atau Hilangkan UUPA dan MoU Helsinki