RajaBackLink.com

Home / Daerah / Nusantara

Minggu, 27 Juni 2021 - 20:51 WIB

Akibat Postingan di Facebook, Titin Sampaikan Permohonan Maaf

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Melawi | Titin Nursafitri Yani (31), warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menyampaikan permohonan maaf atas postingan di akun facebook milikinya (Gadies Kalimantan) kepada Karla Meri Monica. Lantaran dalam postingannya membuat ada dugaan yang pencemaran nama baik.

Dalam permohonan maafnya, Titin secara tertulis dan tulus meminta maaf kepada Karla Meri Monica serta keluarga besarnya atas postingan tersebut. Selain permohonan maaf secara tertulis, Titin juga menyampaikan permohonan maaf dengan video yang berdurasi 1.52 menit kepada Karla Meri Monica.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada saudari Karla Meri Monica dan keluarga besarnya atas perbuatan saya. Saya mohon Karla Meri Monica dan keluarga dapat memaafkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya kepada Karla Meri Monica dan keluarnya maupun kepada orang lain”. Ucap Titin, Minggu (27/6) penuh harap.

Baca Juga :  KRI Pulau Rangsang-727 Tertibkan Alur Pelayaran

Selain itu, Titin juga meminta maaf terhadap respon atau komentar dari teman-temannya yang berkomentar negatif atas postingan tersebut kepada Karla Meri Monica. Ia berharap Karla Meri Monica dan keluarga dapat memaafkan semua komentar negatif di postingan akun facebook miliknya. Dan ia juga meminta bagi kerabat, teman, dan orang yang telah membaca postingan tersebut agar tidak mempercayai apa yang ia tulis di dinding akun facebooknya.

Baca Juga :  Pgs. Komandan Lanal Bandung Dampingi Panglima TNI Tinjau Latihan Pratugas Satgas Yonif Raider 301/Pks Brigif 15/Kujang

“Sekali lagi saya secara pribadi dan keluarga secara tulus mengucapkan permohonan maaf kepada saudari Karla Meri Monica atas perbuatan saya. Bahwa apa yang saya katakan di akun facebook saya itu semua tidak benar, saya merasa menyesal atas perbuatan saya. Apabila saya mengulangi, saya siap dituntut sesuai peraturan hukum yang berlaku”. Tutupnya.

Penulis : Didik.
Publies.
( Ms )

Berita ini 452 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Danlanal Tanjung Balai Asahan Paparkan Rencana Penataan Pemukiman Wilayah Pesisir

Nusantara

Danlanal Tanjung Balai Asahan Paparkan Rencana Penataan Pemukiman Wilayah Pesisir
Pekon Puramekar Salurkan BLT DD TA 2024

Daerah

Pekon Puramekar Salurkan BLT DD TA 2024
Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bersama Empat Pilar, Giat Ops Yustisi PPKM Mikro

Headline

Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bersama Empat Pilar, Giat Ops Yustisi PPKM Mikro
Wadanramil Senen Harap Warga Sadar Mendaftarakan Diri Vaksinasi Untuk Capai Herd Immunity

Nusantara

Wadanramil Senen Harap Warga Sadar Mendaftarakan Diri Vaksinasi Untuk Capai Herd Immunity
Tanamkan Jiwa Kebangsaan Sejak Dini Oleh Koramil 04/Pulogadung

Nusantara

Tanamkan Jiwa Kebangsaan Sejak Dini Oleh Koramil 04/Pulogadung
Peringati HUT Ke-60, Yonif Para Raider 502 Kostrad Gelar Kirab Tunggul Ujwala Yudha

Nusantara

Peringati HUT Ke-60, Yonif Para Raider 502 Kostrad Gelar Kirab Tunggul Ujwala Yudha
WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta Lakukan Rapat Internal Pertanggung Jawaban Panita Deklarasi Dan Pembentukan Divisi Divisi

Nusantara

WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta Lakukan Rapat Internal Pertanggung Jawaban Panita Deklarasi Dan Pembentukan Divisi Divisi
Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad silaturahmi Secara Virtual Bersama Ketua Umum Persit KCK

Nusantara

Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad silaturahmi Secara Virtual Bersama Ketua Umum Persit KCK