RajaBackLink.com

Home / Daerah / Nusantara

Minggu, 27 Juni 2021 - 20:51 WIB

Akibat Postingan di Facebook, Titin Sampaikan Permohonan Maaf

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Melawi | Titin Nursafitri Yani (31), warga Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menyampaikan permohonan maaf atas postingan di akun facebook milikinya (Gadies Kalimantan) kepada Karla Meri Monica. Lantaran dalam postingannya membuat ada dugaan yang pencemaran nama baik.

Dalam permohonan maafnya, Titin secara tertulis dan tulus meminta maaf kepada Karla Meri Monica serta keluarga besarnya atas postingan tersebut. Selain permohonan maaf secara tertulis, Titin juga menyampaikan permohonan maaf dengan video yang berdurasi 1.52 menit kepada Karla Meri Monica.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada saudari Karla Meri Monica dan keluarga besarnya atas perbuatan saya. Saya mohon Karla Meri Monica dan keluarga dapat memaafkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya kepada Karla Meri Monica dan keluarnya maupun kepada orang lain”. Ucap Titin, Minggu (27/6) penuh harap.

Baca Juga :  KRI Pulau Rangsang-727 Tertibkan Alur Pelayaran

Selain itu, Titin juga meminta maaf terhadap respon atau komentar dari teman-temannya yang berkomentar negatif atas postingan tersebut kepada Karla Meri Monica. Ia berharap Karla Meri Monica dan keluarga dapat memaafkan semua komentar negatif di postingan akun facebook miliknya. Dan ia juga meminta bagi kerabat, teman, dan orang yang telah membaca postingan tersebut agar tidak mempercayai apa yang ia tulis di dinding akun facebooknya.

Baca Juga :  Pgs. Komandan Lanal Bandung Dampingi Panglima TNI Tinjau Latihan Pratugas Satgas Yonif Raider 301/Pks Brigif 15/Kujang

“Sekali lagi saya secara pribadi dan keluarga secara tulus mengucapkan permohonan maaf kepada saudari Karla Meri Monica atas perbuatan saya. Bahwa apa yang saya katakan di akun facebook saya itu semua tidak benar, saya merasa menyesal atas perbuatan saya. Apabila saya mengulangi, saya siap dituntut sesuai peraturan hukum yang berlaku”. Tutupnya.

Penulis : Didik.
Publies.
( Ms )

Berita ini 448 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ketua PMI Kab Melawi Mengajak Masyarakat Menjadi Pendonor Darah

Daerah

Ketua PMI Kab Melawi Mengajak Masyarakat Menjadi Pendonor Darah
Kejar Kekebalan Komunal, PMI Kabupaten Melawi Akan Gelar Vaksinasi Massal Gratis

Daerah

Kejar Kekebalan Komunal, PMI Kabupaten Melawi Akan Gelar Vaksinasi Massal Gratis
Pangdivif 2 Kostrad Terima Kunjungan Taruna Akademi TNI

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad Terima Kunjungan Taruna Akademi TNI
Capaian Kasus Dalam Press Release Akhir Tahun 2021 Polres Melawi

Nusantara

Capaian Kasus Dalam Press Release Akhir Tahun 2021 Polres Melawi
DPP & DPC LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BASUS D-88 MENGINGATKAN KEPADA ULP ( UNIT LAYANAN PENGADAAN ) DI LINGUKUNGAN PEMKAB MUARA ENIM JANGAN ADA YANG BERMAIN DALAM PROSES LELANG

Daerah

DPP & DPC LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BASUS D-88 MENGINGATKAN KEPADA ULP ( UNIT LAYANAN PENGADAAN ) DI LINGUKUNGAN PEMKAB MUARA ENIM JANGAN ADA YANG BERMAIN DALAM PROSES LELANG
Awet Muda dan Cantik : Inov Glow Adalah Klinik Kecantikan Langganan 2 Artis

Headline

Awet Muda dan Cantik : Inov Glow Adalah Klinik Kecantikan Langganan 2 Artis
Prof. Dr. TM. Jamil : SIDANG PLENO REKAPITULASI SUARA PILKADA ACEH 2024 TELAH USAI : MARI LUPAKAN SEMUA PERBEDAAN, SAATNYA BERSATU DALAM PERSAMAAN

Aceh

Prof. Dr. TM. Jamil : SIDANG PLENO REKAPITULASI SUARA PILKADA ACEH 2024 TELAH USAI : MARI LUPAKAN SEMUA PERBEDAAN, SAATNYA BERSATU DALAM PERSAMAAN
Operasi Pekat Polres Melawi Berhasil Mengungkap 55 Kasus

Daerah

Operasi Pekat Polres Melawi Berhasil Mengungkap 55 Kasus