RajaBackLink.com

Home / Nasional

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:28 WIB

Aktivis PALI Akan Gelar Aksi di Kementerian ESDM: Soroti Dugaan Jalan Hauling Tanpa AMDAL oleh PT EPI

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, PALI – Ketua Forum Aktivis Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk menyoroti dugaan pelanggaran dalam aktivitas hauling batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang dinilai tidak sesuai prinsip good mining practice.

Wisnu Dwi Saputra, S.H., selaku Ketua Forum Aktivis PALI, mengungkapkan bahwa jalan hauling milik PT EPI yang membentang sepanjang 13 kilometer dengan lebar 15 meter diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jalan hauling PT EPI kami duga belum mengantongi AMDAL sebagaimana jalan hauling batubara lainnya. Ini menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Wisnu kepada awak media, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan legalitas terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), surat permohonan izin hauling, serta penggunaan jalan hauling yang dimaksud.

Ia mendesak aparat penegak hukum agar memeriksa pimpinan PT EPI atas dugaan pelanggaran tersebut, serta meminta perusahaan tambang PT BSEE dan perusahaan hauling lainnya turut bertanggung jawab atas kerusakan jalan umum di kawasan Simpang Raja.

“Kami akan menggelar aksi di kantor kementerian dan aparat penegak hukum untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum,” ujar Wisnu.

Wisnu juga merujuk berbagai dasar hukum yang menjadi pijakan kritik mereka, di antaranya:

Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan,

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan di Sektor Pertambangan,
UU RI Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020, serta

PP Nomor 23 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan AMDAL, UKL-UPL, dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disebutkannya kurang lebih 45 kilo meter yang sudah selesai di bangun dan di operasionalkan sedangkan beberapa kilo meter yang sedang proses lanjutan jalan hauling tersebut belum memiliki AMDAL

“Sekian lama perusahaan beroperasi belum ada dokumen seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” tutup Wisnu.

General Manager perusahaan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini terkait persoalan legalitas PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang tengah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
(Red)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Perdana Menjabat Pangdam Jaya : Laksanakan Pamwaskita Presiden RI Tinjau Stasiun LRT Dan Vaksianasi Massal

Nasional

SERTIJAB KADES TERPILIH DARI KAUM PEREMPUAN PRIODE 2021 – 2027 KABUPATEN MELAWI

Headline

Kapolres Muara Enim : Selamat Hari Pers Nasional

Headline

SETELAH INDOMARET DISEGEL

Berita Sumatera

Dit Intelkam Kepolisian Daerah Sumsel Sosialisasikan Perjanjian Kerja Sama Dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI.

Headline

Ramadhan Berkah, Koramil 06/Setiabudi Beserta Persit Kartika Chandra Kirana Berbagi Nasi Kotak dan Takjil

Headline

Babinsa Selamatkan Warga Yang Akan Ke RS Dikepung Debtcolektor Di Depan Pintu Tol Koja Barat Jakut

Headline

Pertandingan Olahraga Futsal Women Liga Futsal Profesional 2024: Muara Enim United Optimis Raih Kemenangan!