Jakarta,Sriwijaya today.Com-
.sebagaima sebelumnya LSM Gemako,MADA LMPI Banten dan Geger Banten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Banten telah melaksanakan Aksi di Kejati Banten Jilid I (satu) pada tanggal (22/7/2022) dan jilid II (dua) di Kejati Banten, lanjut aksi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 24 Juni 2022 dan sekarang Aksi yang 2 ( dua) Kamis (22/9/2022). Dalam aksi ini” Faisal” Kordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengatakan ” Meminta kepada Kepala kejaksaan agung Republik Indonesia, untuk mencopot dan Mutasikan Kajati Banten (Bpk.Leonard Eben Ezer SH,MH) beserta lainya .
2. Agar secepatnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih secara keseluruhan perkara Korupsi dana hibah Pondok Pesantren tahun 2018 & Tahun 2020 di Pemerintahan Provinsi Banten, atau setidaknya melakukan supervisi dan pengawasan atas, perkara ini, selanjutnya agar memerintahkan untuk membuka Jilid II perkara korupsi tersebut( tanpa perlu menunggu putusan inkracht) serta memeriksa Pihak – Pihak yang disebut dan atau harus bertanggung jawab sebagaimana Putusan Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg. yaitu:
1. Bapak Wahidin Halim (mantan gubernur Banten)
2. Al-muktabar (Ketua Tim TAPD 2019 yang sekarang menjabat PJ.GUBERNUR BABTEN
3. Tim TAPD 2020:
Aliansi Anti Korupsi Kepung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Aksi Jilid II
Jakarta.sebagaima sebelumnya LSM Gemako,MADA LMPI Banten dan Geger Banten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Banten telah melaksanakan Aksi di Kejati Banten Jilid I (satu) pada tanggal (22/7/2022) dan jilid II (dua) di Kejati Banten, lanjut aksi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 24 Juni 2022 dan sekarang Aksi yang 2 ( dua) Kamis (22/9/2022). Dalam aksi ini” Faisal” Kordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mengatakan ” Meminta kepada Kepala kejaksaan agung Republik Indonesia, untuk mencopot dan Mutasikan Kajati Banten (Bpk.Leonard Eben Ezer SH,MH) beserta lainya .
2. Agar secepatnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih secara keseluruhan perkara Korupsi dana hibah Pondok Pesantren tahun 2018 & Tahun 2020 di Pemerintahan Provinsi Banten, atau setidaknya melakukan supervisi dan pengawasan atas, perkara ini, selanjutnya agar memerintahkan untuk membuka Jilid II perkara korupsi tersebut( tanpa perlu menunggu putusan inkracht) serta memeriksa Pihak – Pihak yang disebut dan atau harus bertanggung jawab sebagaimana Putusan Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg. yaitu:
1. Bapak Wahidin Halim (mantan gubernur Banten)
2. Al-muktabar (Ketua Tim TAPD 2019 yang sekarang menjabat PJ.GUBERNUR BABTEN
3. Tim TAPD 2020:
Dari hasil audensi Jhonner Sihite P. Ketua Mada LMPI Banten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten mengatakan” dari hasil keputusan hal Dana Hibah Pondok pesantren provinsi Banten Tahun 2019 – Tahun 2020 sudah dalam tahap penyelidikan dan kita tunggu 2 Minggu kedepan dan kita klarifikasi hasilnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ungkapinya.
Agus S Willis Sekda markas Daerah LMPI Prov Banten, dalam orasinya mengatakan Aksi yg kedua kalinya ini akan berlanjut apa bila tuntutannya tidak di penuhi oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Drs. Djunaedi Selaku ketua LMPI Kota Serang mengatakan, kalau 2 (dua) minggu kedepan tidak ada jawaban kita akan Aksi lagi di sini Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( kejagung RI ) dan Kementrian Dalam Negeri Republika Indonesia (Kemendagri) dengan jumlah masa lebih banyak dan bila perlu sama para Pondok pesantren yang jadi korban, Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal anggaran dana Hibah pondok pesantren tahun 2018 dan tahun 2020 yang mana selama ini pondok pesantren tercoreng oleh Oknum yang hanya meraup keuntungan dirinya sendiri dan golongan nya yang selalu menggerogoti sendi sendi rakyat Banten.ujarnya.(*//Red)