RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:24 WIB

Aliansi Serang Utara Minta Pemkot Serang Publikasikan Pematangan Lahan Empang Dikelurahan Sawahluhur.

Bagas - Penulis Berita

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Kota Serang,”Sriwijayatoday”.Com.-

 

Sebagaimana adanya kegiatan Pematangan Lahan Empang Sawahluhur kecamatan Kasemen kota Serang, terus menjadi pro dan Kontra di Media Sosial Di kalangan Masyarakat Kota Serang.

 

Adanya kegiatan Persiapan pematangan lahan yang sedang dikerjakan di kelurahan Sawaluhur , tentunya sesuai peraturan dan perundangan teemasuk Syarat izin yang harus memenuhi oleh pengusaha sebelum melakukan Aktivitas, seperti

 

1. Izin lokasi

2. Izin lingkungan

3. Perencanaan tata ruang

4. Ketentuan teknis, Pematangan dan pengurugan lahan harus memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, seperti standar keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

 

Syarat-syarat izin inilah yang harus dipenuhi Biar tidak terjadi adanya protes tehadap Masyarakat yang kena Dampak Kegiatan Proyek Dan Sosialisai kepada masyarakat Setempat perihal Pematangan Lahan tersebut

 

Bakrudin” ketua Harian “Aliansi Serang Utara ( AL- SERUT) Kota Serang Provinsi Banten mengatakan” dengan adanya pengurugan lahan Empang yang sekarang sedang beroperasi di kelurahan Sawahluhur kecamatan kasemen kota Serang” kami minta kepada Pemerintah Kota Serang dan Instansi terkait, untuk mempublikasikan adanya pematangan lahan empang tersebut. Biar tidak terus manjadi perbincangan Publik yang sekarang beredar luas sampai nasional disetiap ada kegiatan di Pesisir Laut Utara.

 

” Bakrudin menambahkan” Kalau lahan tersebut untuk perisapan Lahan Pabrik Industri tolong pasang Papan Informasinya dengan tertulis Jelas dan sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, biar tidak jadi perbincangan publik atau Cantumkan di situ papan informasi Proyek, berapa hektar luas empang yang akan jadi lahan Pabrik Industry dan Jenis apa produk apa yang nantinya diproduksi. Dan jika bener itu buat lahan industri publikasikan oleh Pemerintah Serang dan Instansi dalam kewenangannya.

 

Sebagaimana kegiatan pematangan lahan yang Berlokasi di sawahluhur, Disitulah peran Pemerintah Kota Serang untuk melakukan Publikasi kepada Masyarat kota Serang. Jangan sampai seperti di kabupaten Tangerang yang selama ini Pro dan Kontra terus terjadi.

(RED)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pemda Aceh Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati 18 Tsunami Aceh

Headline

Petugas Linmas TPS Meninggal Dunia, Kapolres Gowa Sampaikan Belasungkawa

Headline

Memperingati HBP KE 60, Jajaran Petugas Senam Sehat Bersama Wargabinaan

Headline

Polda Sulsel Klarifikasi Isu Dugaan Perusakan Pagar oleh Oknum Polisi Takalar

Headline

Retrebusi Sampah Beratkan Pedagang Kaki Lima

Headline

Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Bekasi Minta Maaf ke Polisi

Headline

Respon Cepat Polsek Sanrobone Tangani Laporan Pencurian, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Headline

Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka