RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:24 WIB

Aliansi Serang Utara Minta Pemkot Serang Publikasikan Pematangan Lahan Empang Dikelurahan Sawahluhur.

Bagas - Penulis Berita

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Kota Serang,”Sriwijayatoday”.Com.-

 

Sebagaimana adanya kegiatan Pematangan Lahan Empang Sawahluhur kecamatan Kasemen kota Serang, terus menjadi pro dan Kontra di Media Sosial Di kalangan Masyarakat Kota Serang.

 

Adanya kegiatan Persiapan pematangan lahan yang sedang dikerjakan di kelurahan Sawaluhur , tentunya sesuai peraturan dan perundangan teemasuk Syarat izin yang harus memenuhi oleh pengusaha sebelum melakukan Aktivitas, seperti

 

1. Izin lokasi

2. Izin lingkungan

3. Perencanaan tata ruang

4. Ketentuan teknis, Pematangan dan pengurugan lahan harus memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, seperti standar keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

 

Syarat-syarat izin inilah yang harus dipenuhi Biar tidak terjadi adanya protes tehadap Masyarakat yang kena Dampak Kegiatan Proyek Dan Sosialisai kepada masyarakat Setempat perihal Pematangan Lahan tersebut

 

Bakrudin” ketua Harian “Aliansi Serang Utara ( AL- SERUT) Kota Serang Provinsi Banten mengatakan” dengan adanya pengurugan lahan Empang yang sekarang sedang beroperasi di kelurahan Sawahluhur kecamatan kasemen kota Serang” kami minta kepada Pemerintah Kota Serang dan Instansi terkait, untuk mempublikasikan adanya pematangan lahan empang tersebut. Biar tidak terus manjadi perbincangan Publik yang sekarang beredar luas sampai nasional disetiap ada kegiatan di Pesisir Laut Utara.

 

” Bakrudin menambahkan” Kalau lahan tersebut untuk perisapan Lahan Pabrik Industri tolong pasang Papan Informasinya dengan tertulis Jelas dan sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, biar tidak jadi perbincangan publik atau Cantumkan di situ papan informasi Proyek, berapa hektar luas empang yang akan jadi lahan Pabrik Industry dan Jenis apa produk apa yang nantinya diproduksi. Dan jika bener itu buat lahan industri publikasikan oleh Pemerintah Serang dan Instansi dalam kewenangannya.

 

Sebagaimana kegiatan pematangan lahan yang Berlokasi di sawahluhur, Disitulah peran Pemerintah Kota Serang untuk melakukan Publikasi kepada Masyarat kota Serang. Jangan sampai seperti di kabupaten Tangerang yang selama ini Pro dan Kontra terus terjadi.

(RED)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Semifinal Piala DPR ACEH Berakhir Sama Kuat, Lantas Tiket Grand Final Milik Siapa ?

Aceh Timur

Semifinal Piala DPR ACEH Berakhir Sama Kuat, Lantas Tiket Grand Final Milik Siapa ?
Patroli dan Sambangi SPBU, Bhabinkamtibmas Titip Pesan Kamtibmas 

Headline

Patroli dan Sambangi SPBU, Bhabinkamtibmas Titip Pesan Kamtibmas 
BREAKING NEWS  : Buron Hampir Sepuluh Bulan Pencuri Sapi di Wilayah Prabumulih Ditangkap Polisi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Hampir Sepuluh Bulan Pencuri Sapi di Wilayah Prabumulih Ditangkap Polisi
Penyerahan Bingkisan Kepada Personel Satgas Ops Lilin Musi NATARU 2022-2023.

Headline

Penyerahan Bingkisan Kepada Personel Satgas Ops Lilin Musi NATARU 2022-2023.
Dandim 0103/Aceh Utara Pimpin Apel Pengecekan Pasca Cuti Lebaran

Headline

Dandim 0103/Aceh Utara Pimpin Apel Pengecekan Pasca Cuti Lebaran
Lanal Lampung Dukung Pengamanan Kapal Perang Asing di Pelabuhan Panjang

Headline

Lanal Lampung Dukung Pengamanan Kapal Perang Asing di Pelabuhan Panjang
Tiga Pilar Kamtibmas Bersinergi Memantau Jalannya Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Di Wilayahnya

Headline

Tiga Pilar Kamtibmas Bersinergi Memantau Jalannya Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Di Wilayahnya
459 Polisi Akan Ditugaskan di Posko PPKM di Aceh Timur

Aceh Timur

459 Polisi Akan Ditugaskan di Posko PPKM di Aceh Timur