JAKARTA Sriwijaya Today – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan akan memproses pencatutan nama dirinya oleh advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terkait pelaporan dugaan penipuan bilyet milik 60 nasabah investasi gagal bayar Fikasa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/5/2021).
Penegasan itu disampaikan Kapolda Fadil Imran setelah membaca link berita yang disampaikan awak media berikut chating percakapan Alvin Lim di group nasabah Fikasa yang membawa – bawa nama dirinya. “(Segera) kita sidik mas. Luruskan,” jawab Kapolda Fadil Imran singkat via WatsApp pribadi, Selasa (4/5/2021).
Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2354/V/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ, tanggal 3 Mei 2021, Alvin Lim dilaporkan bersama dua orang lainnya, yakni Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang juga tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
AC, salah seorang nasabah Fikasa Group yang membuat laporan, mengatakan, pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam membuat laporan, di antaranya tangkapan layar percakapannya melalui chat WhatsApp Group (WAG) dengan Alvin Lim.
Dari sana, katanya, dapat diketahui bahwa Alvin Lim telah membuat janji palsu kepada nasabah di WAG. “Alvin menyampaikan pesan lewat group bahwa akan digelar SP3 dengan bantuan Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya,” ujar AC pada Selasa (4/5/2021).
Pesan Alvin Lim di WAG, kata AC berbunyi, ‘Surat klien + surat LQ akan kami kasih ke Kapolda. Kapolda akan panggil Kanit, Penyidik dan putuskan SP3. Nanti 2 minggu setelah gelar perkara SP3 keluar. Dengan surat itu kita bisa ambil PPJB yang ada di notaris Firman yang pegang PPJB kita’.
Karena ada janji manis Alvin itu, kata AC, nasabah jadi percaya dan menyerahkan bilyetnya untuk segera diproses kerjasamanya. “Tapi setelah lama nasabah menunggu tidak ada realisasi sama sekali terhadap realisasi yang dijanjikan Alvin,” kata AC.
Bahkan, lanjut AC, upaya nasabah untuk mencari tahu perkembangan atas proses yang dijanjikan Alvin Lim, malah ditanggapinya dengan sinis.
“Ketika kita minta, Pak Alvin malah menyangkal sudah menandatangani surat kuasa di awal. Oleh sebab itu, sekarang nasabah mencabut kuasa dari pak Alvin dan meminta bilyet yang aslinya untuk dikembalikan kepada nasabah,” kata AC.
Nasabah AC menyebutkan bahwa Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm tidak punya itikad baik dan lari dari tanggung jawab atas apa yang dijanjikannya kepada nasabah.
“Terakhir kali kita kirim (bilyet) itu ke pak Alvin. Kita gak tau lagi apakah sekarang ditangani pak Alvin atau pak Alvin sudah memberikan ke pihak Fikasa. Jadi dua-duanya kita sudah somasi,” jelasnya.
Dari keterangan pihak Fikasa, kata AC, pihak Fikasa mengirim jawaban kalau mereka belum menerima bilyet asli sama sekali.
“Jadi kemarIn kita meminta ke pihak Pak Alvin untuk mengembalikan bilyet kita,” kata AC.
Menurut AC, nasabah berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun tangan membantu para mereka yang sudah lama menunggu kepastian kasus mereka.
“Kami selalu dipermainkan dengan janji-janji palsu. Bilyet asli milik kita supaya dikembalikan, kita mohon agar kasus hukumnya segera cepat diproses,” katanya.
AC juga berharap agar kedepan kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi. Terutama terkait adanya kuasa hukum yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya dengan maksud mengambil keuntungan sendiri.
“Sampai nama Kapolda dicatut, itu kan tidak pantas, nasabah hanya jadi korban dan dijanji-janjikan saja tapi ternyata realisasinya tidak ada,” kata AC.
Karena itu pula, Ia mendesak agar kasus dugaan penipuan yang dilakukan Alvin Lim segera diusut sesuai perbuatannya. “Kami minta segera diproses secara hukum dan bilyet asli kami segera dikembalikan ke nasabah,” kata dia.
Rekam Jejak Alvin Lim
Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim dikenal sebagai sosok kontroversi yang mengundang perhatian publik. Namun terdapat banyak rekam jejak buruk yang menghantui karir nya.
Pada tahun 2008 Alvin Lim tersandung kasus penculikan anak yaitu Kate Victoria Lim yang baru berusia 1,3 tahun. Hal ini merupakan hal yang keji mengingat Bayi yang masih menyusui merupakan hak ibu kandung nya namun dirampas begitu saja oleh Alvin Lim dengan dibantu oleh beberapa oknum.
Berbarengan dengan kasus penculikan anak, Alvin Lim juga merupakan tersangka kasus penipuan investasi sebagai direktur utama PT Bumi Inti Persada. Alvin Lim mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar 1-4% tiap bulannya. Akibat aksinya ini korban mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah.
Lalu pada tahun 2018 Alvin Lim ditahan bersama 3 orang lain atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Alvin Lim ditahan akibat laporan dari PT Allianz Life Indonesia.
Berlanjut ke tahun 2020, Alvin Lim kembali dilaporkan oleh Raja Sapta Oktohari terkait pencemaran nama baik. Kasus ini masih berjalan di Polda Metro Jaya dan sudah masuk tahap penyidikan.
Kemudian pada tahun 2021, Alvin Lim bersama kekasihnya Phioruci Pangkaraya beserta pengacara yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm kembali dipolisikan akibat adanya dugaan penggelapan bilyet nasabah senilai 80 miliar.(Dan)