RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Politik

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:07 WIB

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur, Diduga Gelembungkan Suara Pemilu Pileg 2024.

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur, Diduga Gelembungkan Suara Pemilu Pileg 2024.

Aceh Timur, Sriwijayatoday.com | Mantan panglima GAM Asahan Muhammad atau yang akrab disapa Amad Leumbeng yang juga anggota DPRK Aceh Timur meminta kepada DKPP untuk tindak tegas oknum KIP Aceh Timur yang diduga telah menggelembung suara pemilu pileg 2024.

Hal ini disampaikan oleh Amad Leumbeng melalui telepon selulernya kepada awak media.Kamis (24/7/2024).

Amad Leumbeng juga mengatakan bahwa sangat jelas oknum KIP Aceh Timur tidak independen dalam pemilu pileg tersebut,pasal salah satu partai parnas harus kehilangan kursi dan di ganti dengan parlok yaitu pas.

“Yang kita tahu,dua partai yaitu PAS dan Golkar menggugat KIP Aceh Timur sehingga MK mengabulkan permohonan Caleg dari partai tersebut sehingga terjadinya perhitungan suara ulang yang dilaksanakan di pendopo wakil bupati Peureulak pada tanggal 6 juli 2024.

Saat perhitungan suara ulang Partai adil sejahtera (PAS) mengganti posisi partai Gerindra.”Ini sangat jelas mulai dari bawah hingga atas melakukan kecurangan pengelembungan suara.

Amad Leumbeng juga mengatakan jika oknum-oknum tersebut masih bertugas maka tidak menutup kemungkinan besar dugaan kecurangan akan terjadi kembali saat pemilihan pilkada pada bulan 11 tahun 2024.

“Kita meminta kepada pihak Gakkumdu dan DKPP untuk mengambil sikap tegas kepada oknum-oknum yang bermain di pemilu.pungkasnya dengan nada kesal.

Editor: Aidul Azhar

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Headline

PREROGATIF KETUM

Aceh

BPJamsostek & Pemkab Aceh Timur Sepakat Menekan Kemiskinan Esktrim

Daerah

Iif Usfayadi, ST. M.Sos Kembali Pimpin IPSI kab Melawi Periode 2021-2025

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Sidang Perkara PETI! Diputus 4 Tahun dan Denda 50 Miliar JPU Nyatakan Banding

Aceh

Jelang HUT RI Ke-76 Tahun, ASN Pemkab Aceh Timur Gotong Royong

Aceh

Medco E&P Malaka Terus Ciptakan Dampak Positif Berkelanjutan di Aceh Timur

Daerah

Lomba Kicau Mania di PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Sumsel