Sriwijayatoday.com | Aceh Timur — Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan berhasil mengamankan pelakunya. Dari hasil pemeriksaan, petugas justru berhasil mengungkap peredaran psikotropika yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku yang berhasil diungkap adalah JU (37) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AM, (54) dan FE, (31) pada hari Minggu, (24/03/2024) malam.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan peristiwa ini bermula ketika bapak dan anak ini sedang berjualan kopi di keude mereka di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok datang pelaku dan menuduh FE telah mengambil handphone milik pelaku.
“Terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi yang dibawa oleh pelaku,” kata kasat Reskrim, Selasa,(26/03/2024).
Mengetahui anaknya dianiaya, lanjut Kasat Reskrim, AM berusaha menolongnya akan tetapi AM juga terkena pukulan pelaku beberapa mengakibatkan jari tengah tangan sebelah kanan AM terputus. Sesaat kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri setelah menganiaya FE dan AM. Selanjutnya keduanya oleh warga dibawa ke Puskesmas Julok. Kemudian keluarga korban membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.
“Dari LP tersebut kami melakukan penyelidikan dan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB anggota di lapangan memperoleh informasi, bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah ruang kelas salahsatu sekolah dasar di Kecamatan Julok,” sebut Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, memperoleh informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan warga dan mengamankan pelaku.
“Saat diamankan, anggota kami menemukan tiga bungkusan plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu.” Ujar Kasat Reskrim.
Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap FE dan AM serta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut anggota membawa JU dan barang bukti ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor : Ayahdidien