RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:58 WIB

Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan berhasil mengamankan pelakunya. Dari hasil pemeriksaan, petugas justru berhasil mengungkap peredaran psikotropika yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku yang berhasil diungkap adalah JU (37) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AM, (54) dan FE, (31) pada hari Minggu, (24/03/2024) malam.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan peristiwa ini bermula ketika bapak dan anak ini sedang berjualan kopi di keude mereka di Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok datang pelaku dan menuduh FE telah mengambil handphone milik pelaku.

“Terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan terhadap FE dengan menggunakan besi yang dibawa oleh pelaku,” kata kasat Reskrim, Selasa,(26/03/2024).

Mengetahui anaknya dianiaya, lanjut Kasat Reskrim, AM berusaha menolongnya akan tetapi AM juga terkena pukulan pelaku beberapa mengakibatkan jari tengah tangan sebelah kanan AM terputus. Sesaat kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri setelah menganiaya FE dan AM. Selanjutnya keduanya oleh warga dibawa ke Puskesmas Julok. Kemudian keluarga korban membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari LP tersebut kami melakukan penyelidikan dan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB anggota di lapangan memperoleh informasi, bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah ruang kelas salahsatu sekolah dasar di Kecamatan Julok,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, memperoleh informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan warga dan mengamankan pelaku.

“Saat diamankan, anggota kami menemukan tiga bungkusan plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu.” Ujar Kasat Reskrim.

Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap FE dan AM serta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan tersebut anggota membawa JU dan barang bukti ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor : Ayahdidien

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

PT. NOERHAYAT BERKAH SEJAHTERA DILAPORKAN KE DIVPROPAM POLRI, TERKAIT DUGAAN SUAP YANG MELIBATKAN OKNUM KEPOLISIAN

Berita Sumatera

Media Sriwijayatoday.com perwakilan Lampung mengucapkan selamat hari raya idul Fitri 1443 hijriah

Aceh Timur

MEDCO E&P, BPMA & PEMKAB PERBAIKI AKSES JALAN WARGA PEDALAMAN ACEH TIMUR

Daerah

Kadis Dispora Pimpin Sertijab Kepala Sekolah Kecamatan Amurang dan Kumelembuai

Aceh

FAKSI Desak Pemerintah Pusat Tingkatkan Perhatian Pada Nasib Korban Konflik Aceh

Covid 19

Kapolres Sukoharjo menggandeng Senkom menjadi tracing covid-19

Aceh

Menyambut HUT Humas Polri ke-71, Polres Aceh Timur Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Bansos

Daerah

Personil Polsek Menjalin Melakukan Pengamanan Ibadah di Gereja St Petrus dan Paulus Menjalin