RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nasional / Sosial Budaya

Minggu, 14 Januari 2024 - 09:42 WIB

Apa Itu Ketahan Pangan Desa? Baca Selengkapnya Di Sini 👇

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim (SUMSEL), Sriwijayatoday.com — Apa itu program Ketahanan pangan desa? Yuk, baca selengkapnya disini 👇

Melansir laman Kemendesa. go.id. Dalam artikel dijelaskan, Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.

Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

– Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani

– Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai

– Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian

– Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja

– Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan

Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;

c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;

d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Baca Juga :  Danramil 05/Bantargebang Bersama Yayasan Budha Tsu Tzi Turun Ke Wilayah Berikan Bantuan Sosial Peduli Covid-19 Untuk Warga Kurang Mampu

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 168 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Almadera Makassar Luncurkan Menu Spesial Makan Siang dan Malam

Headline

Almadera Makassar Luncurkan Menu Spesial Makan Siang dan Malam
Plt KABIDHUMAS POLDA SULSEL GELAR PRESS RELEASE PENANGKAPAN TERSANGKA TERORIS DI WILAYAH LUTIM

Headline

Plt KABIDHUMAS POLDA SULSEL GELAR PRESS RELEASE PENANGKAPAN TERSANGKA TERORIS DI WILAYAH LUTIM
Update Perolehan Medali Sementara PORA XIV Pidie 2022

Headline

Update Perolehan Medali Sementara PORA XIV Pidie 2022
Berkah Ramadhan, Koramil 04/Jatiasih Bersama Donatur Bagikan Takjil

Headline

Berkah Ramadhan, Koramil 04/Jatiasih Bersama Donatur Bagikan Takjil
Cegah Aksi Balap Liar, Satuan Samapta Lakukan Patroli Usai Pelaksanaan Sholat Subuh

Headline

Cegah Aksi Balap Liar, Satuan Samapta Lakukan Patroli Usai Pelaksanaan Sholat Subuh
Giat Interfensi Stunting, Kunjungan Kepala Puskesmas Marmeam SKep MKM di Posyandu

Aceh

Giat Interfensi Stunting, Kunjungan Kepala Puskesmas Marmeam SKep MKM di Posyandu
Kapolres Gowa Dampingi Keluarga Pelaku Penadahan Ajukan Restorative Justice ke Kajari Gowa

Headline

Kapolres Gowa Dampingi Keluarga Pelaku Penadahan Ajukan Restorative Justice ke Kajari Gowa
Kapolres Muara Enim: Sebelum Adanya Peraturan Yang Melegalkan PETI Polres Muara Enim Pastikan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara Ilegal.

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim: Sebelum Adanya Peraturan Yang Melegalkan PETI Polres Muara Enim Pastikan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara Ilegal.