RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 5 November 2024 - 09:05 WIB

Apakah Akulaku Paylater Termasuk Pinjol? Begini Penjelasannya!

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 1 November 2024 – Di tengah meningkatnya popularitas layanan pembiayaan digital, di Indonesia, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah layanan Akulaku Paylater termasuk dalam kategori pinjaman online (pinjol). Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk kamu memahami perbedaan antara layanan pembiayaan digital dan pinjaman online serta bagaimana
Akulaku Paylater beroperasi.

Akulaku Paylater adalah salah satu produk yang ditawarkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia dan berfungsi sebagai layanan pembiayaan digital. Dengan Akulaku Paylater, pengguna bisa berbelanja di berbagai e-commerce atau mitra merchant tanpa harus membayar di muka, dan pembayaran dapat dilakukan dengan metode cicilan. Berbeda dengan layanan pinjaman tunai, Akulaku Paylater lebih berfokus pada kemudahan belanja dengan skema cicilan.

ImageImageImage

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online (Pinjol) Meskipun sekilas tampak mirip, ada beberapa perbedaan utama antara Paylater dan pinjaman online (pinjol):

Baca Juga :  RevComm Perkuat Kemitraan dalam Gelaran MiiTel Partner Connect

1. Pinjol biasanya memberikan pinjaman tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan darurat atau konsumsi sehari-hari. Sementara itu, Fitur Paylater uang disediakan oleh PT Akulaku Finance Indonesia adalah layanan pembiayaan yang khusus digunakan untuk konsumen berbelanja produk, barang dan layanan, melalui merchant bukan pinjaman tunai.

2. Pengguna Paylater tidak menerima dana tunai, melainkan diberikan kemudahan untuk membeli produk, barang atau layanan melalui merchant, pengguna juga dapat dengan bebas untuk memilih tenor cicilan mulai dari 1,3,6,9 dan 12 bulan. berbeda dengan pinjol, di mana pengguna akan menerima dana tunai yang ditransfer ke rekening pengguna untuk digunakan secara bebas.

3. Paylater beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) multifinance, yang menjamin bahwa layanan ini sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku. Pinjaman online yang resmi juga harus terdaftar di OJK, namun banyak pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dan sering kali merugikan konsumen.

Baca Juga :  5 Kegiatan Seru dan Menantang yang Bisa Anda Lakukan Saat Berwisata di “Waterpark”

Jadi, apakah Akulaku Paylater termasuk pinjol? Jawabannya adalah tidak. Meskipun Akulaku Paylater adalah layanan pembiayaan digital, fungsinya berbeda dengan pinjaman online. Akulaku Paylater berfokus pada pembiayaan melalui merchant untuk pembelian barang atau jasa dengan cicilan, sementara pinjol lebih mengarah pada pinjaman tunai. Dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akulaku Paylater memastikan bahwa layanan yang ditawarkan sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net

Ekonomi

Kementerian Pekerjaan Umum Tampilkan Sosok Kreatif di Karnaval Kemerdekaan RI Ke-80

Ekonomi

Harga Minyak Merosot ke Level Terendah Tahun Ini, Tren Bearish Masih Kuat

Ekonomi

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Ekonomi

Najwa Alyaa Priyanti: Jembatan Pengetahuan Dari Mahasiswa untuk Mahasiswa di Dunia Digital

Ekonomi

Karaoke Manekineko Sukses Gelar Grand Final Kira Kira Uta Ani Song di Jak Japan Matsuri 2024

Ekonomi

MLV Teknologi Mensponsori Rakernas & Hari Ulang Tahun ke-42 HDII di Bandung

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Permudah Pelanggan, Pembatalan Tiket Terdampak Gangguan Perjalanan Kini Bisa Via Contact Center 121 via telpon 021-121 dan fitur VoIP di aplikasi Access by KAI