RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Nasional

Senin, 27 Januari 2025 - 19:08 WIB

APH Tutup Mata Mafia Solar di Jatiuwung mulai Menggigit Subsidi BBM

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Tanggerang – Mafia Solar di Jatiuwung mulai menggigit subsidi BBM pemerintah. Tanggerang, Sabtu, (25/1/2025)

Dalam hal ini awak media menginvestigasi banyak para pemain solar subsidi BBM di daerah Tanggerang Jatiuwung. Aktivitas ilegal yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali terungkap di SPBU 34-151-09 yang berlokasi di jln raya Gatot Subroto Jatiuwung kota Tangerang .Investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mafia solar dalam memanfaatkan SPBU ini untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang besar.

Keanehan terjadi ketika sejumlah mobil box diketahui bolak-balik melakukan pengisian solar. Lebih mencurigakan lagi, plat nomor kendaraan tersebut terus berganti, diduga untuk mengelabui sistem barcode Pertamina.

Sopir salah satu truk box mengungkapkan bahwa kendaraan mereka telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga mencapai 8.000 liter atau setara 8 ton. Sopir tersebut juga mengakui bahwa mereka bekerja di bawah arahan seorang koordinator lapangan bernama Nando dan bos berinisial WN. Namun, nama asli atau peran lebih jauh dari sosok ini belum terungkap lebih lanjut.

Baca Juga :  JANGAN RAGU, TANGKAP PANJI GUMILANG

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar apabila terbukti merugikan negara. Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau penutupan permanen. Dalam beberapa kasus, sanksi perdata juga dapat diterapkan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Meskipun dugaan ini sudah mencuat ke permukaan, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU atau Pertamina terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak atas bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga :  HASIL QUICK COUNT MENJADI KACAU, KETIKA TOKOH DALAM LEMBAGA SURVEY BERTINDAK SEBAGAI "TIMSES"

Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik mafia solar yang semakin merajalela. Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi di lapangan masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

(Bagas)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Setelah Buat LP Wartawati Ini Akan Adukan CB ke Komnas Perempuan

Headline

Setelah Buat LP Wartawati Ini Akan Adukan CB ke Komnas Perempuan
Diduga OTK Bakar Pintu Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur

Aceh

Diduga OTK Bakar Pintu Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur
Karya Bakti Bedah Kampung oleh Kodim 0505/JT bersama Pemkot Jaktim Di Kp Melayu

Headline

Karya Bakti Bedah Kampung oleh Kodim 0505/JT bersama Pemkot Jaktim Di Kp Melayu
Niat Melarikan Diri Dengan Teror Senjata Api, Dua Napi dan Dua Perempuan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Hukum & Kriminal

Niat Melarikan Diri Dengan Teror Senjata Api, Dua Napi dan Dua Perempuan Ditetapkan Menjadi Tersangka
Satu Per Satu Adegan Diperagakan Sang Suami Pembunuh Istri Dalam Rekonstruksi di Mapolres Aceh Timur 

Aceh

Satu Per Satu Adegan Diperagakan Sang Suami Pembunuh Istri Dalam Rekonstruksi di Mapolres Aceh Timur 
Babinsa Kaliabang Tengah Bantu Pencarian Anak Tenggelam Di Kali

Headline

Babinsa Kaliabang Tengah Bantu Pencarian Anak Tenggelam Di Kali
Jalan Penghubung Kecamatan Panang Enim Menuju Kecamatan Semendo Tertutup Rumput Liar, Pemkab Muara Enim Dihujani Banyaknya Komentar

Headline

Jalan Penghubung Kecamatan Panang Enim Menuju Kecamatan Semendo Tertutup Rumput Liar, Pemkab Muara Enim Dihujani Banyaknya Komentar
Tidak Ada Kata Lelah 18 Karyawan PT GBK Yang Terkena PHK Sepihak Dalam Waktu Seminggu Aksi UNRAS Berjalan Terus

Headline

Tidak Ada Kata Lelah 18 Karyawan PT GBK Yang Terkena PHK Sepihak Dalam Waktu Seminggu Aksi UNRAS Berjalan Terus