RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 23 September 2025 - 22:30 WIB

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tekankan Pentingnya Perlindungan ASN Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - Penulis Berita

Way Kanan – Sriwijaya today.com-Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, membuka Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik, Selasa (23/09/2025).

 

Turut hadir Kepala Cabang dan Manager Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, para Kepala OPD, Bagian Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

 

Dr. Arie Anthony Thamrin dalam arahannya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Dirinya menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KORPRI agar daoat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendasar untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, beliau juga menekankan bahwa implementasi program ini diharapkan mampu memperkuat soliditas dan solidaritas ASN melalui wadah KORPRI, sehingga sejalan dengan misi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang pprofesional. Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN Kabupaten Way Kanan yang tergabung dalam KORPRI dapat memperoleh perlindungan sosial yang optimal serta jaminan keberlanjutan kesejahteraan bagi keluarga.

 

Dalam acara tersebut juga dipaparkan dasar hukum kerjasama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ASN berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

 

Selain itu, Anggaran Dasar KORPRI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

 

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, anggota KORPRI berhak mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

 

Perawatan medis tanpa batas biaya

Santunan kecelakaan kerja

Santunan kematian hingga 48 kali upah

Santunan cacat hingga 56 kali upah

 

Beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta

 

Biaya pemakaman Rp10 juta

 

Layanan homecare

 

Program Return to Work

 

Untuk menjadi peserta, anggota cukup mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. Contoh perhitungan dasar upah Rp1 juta, dengan ketentuan khusus bagi peserta yang meninggal dunia setelah minimal tiga tahun kepsertaan.

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sekda Saipul Buka Giat Desiminasi Audit Kasus Stunting Semenster 1 Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 19 November 2024

Headline

SDM PTP IV Kebun Adolina Rajia Perumahan Karyawan

Aceh

Plt Kadis Kominfo Iswandi: Masyarakat Jangan Terjebak dengan Berita Hoaks

Headline

Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI) Tema Berbagi Berkah Ramadan Di Masa Pandemi Dalam Rangka Hari Kartini

Aceh

Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri

Headline

Warga RT.001 / RW.005 kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini kota Makassar di serang sijago merah.

Headline

Saat Tinjau Vaksinasi, Ini Pesan Kapolres Takalar Untuk Masyarakat 

Headline

Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Warga, Gotong-royong Bersihkan Lingkungan dari Sampah