RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 23 September 2025 - 22:30 WIB

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tekankan Pentingnya Perlindungan ASN Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - Penulis Berita

Way Kanan – Sriwijaya today.com-Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, membuka Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik, Selasa (23/09/2025).

 

Turut hadir Kepala Cabang dan Manager Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, para Kepala OPD, Bagian Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

 

Dr. Arie Anthony Thamrin dalam arahannya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Dirinya menegaskan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KORPRI agar daoat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendasar untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan pada akhirnya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Moeldoko Ajukan Kasasi, Demokrat Aceh Timur Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA RI

 

Lebih lanjut, beliau juga menekankan bahwa implementasi program ini diharapkan mampu memperkuat soliditas dan solidaritas ASN melalui wadah KORPRI, sehingga sejalan dengan misi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang pprofesional. Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN Kabupaten Way Kanan yang tergabung dalam KORPRI dapat memperoleh perlindungan sosial yang optimal serta jaminan keberlanjutan kesejahteraan bagi keluarga.

 

Dalam acara tersebut juga dipaparkan dasar hukum kerjasama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ASN berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Baca Juga :  Kasdam XIV/Hsn Terima Paparan Kesiapan Operasi Gaktib dan Yustisi 2025

 

Selain itu, Anggaran Dasar KORPRI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

 

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, anggota KORPRI berhak mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

 

Perawatan medis tanpa batas biaya

Santunan kecelakaan kerja

Santunan kematian hingga 48 kali upah

Santunan cacat hingga 56 kali upah

 

Beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta

 

Biaya pemakaman Rp10 juta

 

Layanan homecare

 

Program Return to Work

 

Untuk menjadi peserta, anggota cukup mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. Contoh perhitungan dasar upah Rp1 juta, dengan ketentuan khusus bagi peserta yang meninggal dunia setelah minimal tiga tahun kepsertaan.

Berita ini 1 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Jaga Silahturahmi Kepada Media, Kapolres Muara Enim Gelar Acara Temu Awak Media

Berita Sumatera

Silaturahmi Da’wah Antipasi Perkembangan Faham Syi’ah 

Headline

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

Headline

PASAR INDUK CIBITUNG : Sampah Menumpuk, Pungli Dibiarkan Merajalela

Aceh

Hasil Laboratorium Forensik: Briptu WP Murni Bunuh Diri

Headline

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Desa Darmo. Begini Kata Kapolres Muara Enim

Headline

Polisi Gelar Acara Nonton Bareng Laga Kejuaraan Piala Dunia Bola Kaki Tahun 2022.

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Pelaku Pencuri Buah Sawit di Gunung Megang Resmi Dinyatakan Sebagai DPO