RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Kamis, 11 Mei 2023 - 23:50 WIB

Audensi Penyakit Masyarakat DPRD Dan MBB Sepakat : Penutupan THM Di Kota Serang Harus Merata

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kota Serang,” Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Masyarakat Banten Bersatu (MBB) terdiri dari para kiyai, ustad, Ormas, Peguron, LSM, Media Dan masyarakat Banten meminta kepada Dengan Dewan Perwakilan daerah (DPRD) kota serang agar tempat hiburan malam yang ada di kota serang di tutup.

 

Rohmatulloh dengan sapaan akrabnya (Romeo) di percaya sebagai presedium di MBB, menyampaikan hasil investigasi dan monitoring tentang tempat hiburan malam di kota serang yang saat ini ada beberapa titik, di antaranya, pasar rau, Royal, Ramayana, Legok, lumayan cukup besar dan meminta tidak hanya memfokuskan ke empat titik tersebut, Akan tetapi THM yang kecil juga harus ditutup secara permanen dan pihak MBB mengaku siap mengawal penuh untuk hadir saat penutupan hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Sekda M.Tranggono Menutup MTQ XIX Provinsi Banten

hal tersebut di katakan saat audensi di ruang aspirasi, Kamis (11/05/2023).

 

 

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD kota serang Budi Rustandi menjelaskan, tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam di kota serang dan kewenangan tersebut katanya ada di kepemerintahan kota serang. Akan tetapi dirinya siap mengawal menutup tempat hiburan malam tersebut.

 

,”Kami siap mengawal,” Karena terkait kewenangan penutupan THM sepenuhnya ada di pemerintahan kota serang, kalau DPRD hanya bersifat mengawal pemerintah saja, ungkapnya.

 

Ia mengatakan berterima kasih kepada Pemkot Serang yang telah menutup THM yg ada di kecamatan Walantaka, akan tetapi pemerataan itu harus di lakukan seluruh THM yang berada di kota serang, kata Budi kepada kaban kesbangpol yg dalam audensi tersebut mewakili pemerintah kota serang.

Baca Juga :  PJ Gubernur Al Muktabar : pandemi Terkendali, Perekonomian Provinsi Banten Tumbuh

 

Dirinya menjelaskan untuk THM sendiri tidak ada sumbangsihnya untuk PAD, bahkan menabrak perda pariwisata dan perda penyakit masyarakat, makanya layak harus di tutup.

 

Di mana di ketahui, Perda minuman beralkohol hanya di perbolehkan di hotel bintang lima,” jadi saya akan bangga bila Pemkot Serang bersama DPRD menutup secara permanen, tutupnya.

 

pemerintah kota serang yang di wakili oleh kaban Kesbangpol wasis dewanto dirinya melaksanakan tugas dari walikota dan hasil dari audensi ini sudah di catat dan akan di laporkan langsung ke walikota serang.

Audensi di tutup dengan doa oleh ustad Iim dari masyarakat Banten bersatu.

 

(OD/Red)

Berita ini 194 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rapat Kordinasi Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Cipocok Jaya : Pasca Pandemi Covid 19

ADV

Rapat Kordinasi Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Cipocok Jaya : Pasca Pandemi Covid 19
Lomba Ceramah Tingkat RT, RW Dan Kelurahan SE Kota Serang

ADV

Lomba Ceramah Tingkat RT, RW Dan Kelurahan SE Kota Serang
IWO Indonesia Membuka Pelatihan Jurnalistik Untuk Umum Secara Gratis

ADV

IWO Indonesia Membuka Pelatihan Jurnalistik Untuk Umum Secara Gratis
Hadir Dalam Pesta Rakyat Keluarga Minang : Syafrudin Harap Melalui Pasar Rakyat Dapat Membangkitkan Inflansi Di Kota Serang

ADV

Hadir Dalam Pesta Rakyat Keluarga Minang : Syafrudin Harap Melalui Pasar Rakyat Dapat Membangkitkan Inflansi Di Kota Serang
Tim Sepak Bola Pejabat Sakti FC VS Pemprov Banten FC  Sparing Partner Di Stadium Boru

ADV

Tim Sepak Bola Pejabat Sakti FC VS Pemprov Banten FC Sparing Partner Di Stadium Boru
Pemprov Banten Percepat Penyaluran BLT BBM Tahun 2022

ADV

Pemprov Banten Percepat Penyaluran BLT BBM Tahun 2022
UPTD PPD Cilegon Rancang Strategi Inovatif Demi Meningkatkan Pendapatan Daerah

ADV

UPTD PPD Cilegon Rancang Strategi Inovatif Demi Meningkatkan Pendapatan Daerah
PPS Resmi Dilantik, Pemkab Serang Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu

ADV

PPS Resmi Dilantik, Pemkab Serang Siap Berkolaborasi Sukseskan Pemilu