RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Jumat, 24 November 2023 - 21:35 WIB

Babinsa Kodim 0602/Serang Amankan Oknum Pelajar yang Akan Tawuran Menggunakan Sajam 

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kota Serang ,”Sriwijayatoday.Com-

Kopral Satu (Koptu) Afandi Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-03/Walantaka Kodim 0602/Serang bersama warga, berhasil mengamankan 12 orang oknum pelajar berserta beberapa senjata tajam (Sajam), yang diduga akan dipakai untuk aksi tawuran, bertempat di Lingkungan Citerep Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang Provinsi Banten, Jum’at Malam ( 24/11/2023).

 

Koptu Afandi menyampaikan bahwa, setelah mendapatkan informasi melalui telepon seluler, dari Safar selaku Ketua RT Lingkungan Citerep. Adanya oknum pelajar yang diperkirakan, kurang lebih sekitar 50 (Lima Puluh) orang sedang berkumpul. Kemudian segera menuju lokasi pelajar tersebut, bersama beberapa warga setempat.

Baca Juga :  Gerakan Relawan Suciazhi Gelar Acara Halal Bihalal Di Vila Cigintung Kota Serang

” Setibanya di lokasi, seluruh oknum pelajar semua lari meninggalkan tempat, tetapi kami bersama warga berhasil mengamankan sekitar 12 orang. Kemudian dilakukan penelusuran dan berhasil menemukan senjata tajam, yang disimpan didekat pohon bambu, diduga akan digunakan untuk aksi tawuran,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pendataan bersama-sama warga, lalu ke 12 orang oknum pelajar, diserahkan ke Polsek Walantaka, beserta seluruh barang bukti berupa senjata tajam. Untuk dilaksanakan pendalaman secara intensif, oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Karang Taruna Kelurahan Cipocok Jaya Kota Serang Giat : HUT Bhayangkara Ke-77 Polda Banten Di Alun Alun kota serang

” Kami sebagai Babinsa mengucapkan terima kasih, atas kepekaan dan kepedulian dari warga. Karena telah ikut serta dalam membantu, menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Pesan kami kepada warga, jika hal seperti ini ataupun lainnya terulang lagi, maka segera untuk dilaporkan. Sehingga tidak akan terjadi aksi tindak pidana, baik yang dilakukan oknum pelajar maupun warga lainnya. Ingat jangan pernah main hakim sendiri, karena negara kita punya hukum dan aturan yang berlaku, ” tukasnya.

 

 

( wiro/od )

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Miris, 4 Tahun SMA 30 Kabupaten Tangerang Numpang Di SD 03 Parahu, Kecamatan Sukamulya.

ADV

Grup 1 Kopassus Bagikan Nasi Kotak Dan Takjil Di Bulan Ramadhan 1444 H

ADV

Bersama Warga : Babinsa Koramil 0602-06/Keramat Wati Berhasil Padamkan SiJago Merah

ADV

Grup 1 Kopassus Peduli Dan Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1444H.

ADV

Mukab VII Kadin Aklamasi : Zulkarnaen Nahkodai Kadin Kabupaten Tangerang 2022 – 2027

ADV

Padepokan 69 Lingkungan Bogeg : Gelar Rajia Miras Di Jembatan Arya Wangsakara Banten

ADV

Rehabilitasi Rumah Dinas Kecamatan Gunungsari Di Duga Tidak Akuntabilitas

ADV

Cegah Banjir, Koramil 0602-08/Petir Bersihkan Saluran Irigasi Dan Lakukan Penghijauan