Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Dengan adanya hal tersebut Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto,S.I.P., menginstruksikan ke seluruh Danramil di jajarannya agar melakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Darurat (PPKM Darurat) di lapangan.
Hal tersebut langsung di respon para Danramil di bawah jajaran Kodim 0507/Bekasi dengan melaksanakan PPKM Darurat di tiap-tiap wilayah binaannya, dari tanggal 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Seperti yang dilakukan oleh para Babinsa di Koramil 02 Pondok Gede saat ini, mereka melakukan PPKM Mikro di sentra-sentra ekonomi seperti pasar, pertokoan, mini market dan juga Mall-Mall. Tidak hanya itu lokasi moda Transfortasi massal seperti Stasiun KRL dan Terminal Bus pun di terapkan PPKM Mikro. Sabtu (03/07/2021).
Wadanramil 02/Pondok Gede Kapten Arm Catur Anang W Dalam rilis tertulisnya mangatakan, “Kegiatan PPKM Darurat ini sudah sesuai dengan intruksi pemerintah pusat, bahwa operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Darurat ini harus dilakukan agar Kesehatan Masyarakat Pulih, Ekonomi Pun Bangkit”, ucap Danramil.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Darurat, merupakan intruksi serta arahan Dandim 0507/Bekasi untuk melakukan penyesuaian, dan Ini akan berlaku mulai 03 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang,” ujarnya.
Terlihat dilapangan Serka M Zais Babins Jati Waringin Koramil 02 Pondok Gede bersama personil BKO dari Yonif Mekanis 202/TM terus melakukan himbauan protokol kesehatan kepada pedagang pasar. (Sumber Kodim 0507/Bekasi).
Syarip H