Sriwijayatoday.com Kepulauan Seribu. Koramil 04/KS Kodim 0502/JU, Peltu Rachmad Wijaya dan Pelda Soleh Bersama Satpol PP melaksanakan Pengawasan dan pengendalian tempat usaha/Resort Home stay dalam PPKM Level 3 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Senin (20/9/21).
Tim bertolak dari Dermaga 14 Marina Ancol menggunakan 1 Unit Kapal Praja wibawa 01 Pimpinan Kasie Tramtibum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu , Mika Tambunan S.E. M.M Dengan personil TNI, Polri, Parekraf dan Satpol PP.
Kasie Tramtibum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu , Mika Tambunan S.E. M.M mengatakan pengawasan dan pengendalian tempat usaha ini untuk menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes) diterapkan secara maksimal di beberapa lokasi pulau resort (Wisata) yang selama ini menjadi tujuan para wisatawan sebelum Pandemi Covid-19.
“Kegiatan pengawasan dilaksanakan bersama instansi terkait, pengawasan di destinasi wisata dan industri Pariwisata harus kita pastikan sesuai dengan arahan pemerintah maupun WHO,” Kata Mika Tambunan, Kasi Trantibum.
Senada, Valentine Sitio (Sudin Parekraf Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) menyampaikan situasi Pandemi ada persyaratan yang harus dimiliki oleh pengelola pulau resort, Home stay salah satunya sertifkat CHSE berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
“Sertifikat CHSE berbasis pada kesehatan, kebersihan,keamanan dan kelestarian lingkungan menjadi persyaratan yang harus dimiliki oleh pengelola saat nanti nya tempat wisata di kepulauan Seribu dibuka,” tutur Tio, saat melakukan pemantauan di pulau Macan.
Sementara ditempat berbeda, Danramil 04/KS, Mayor Inf Ali Anwar Faola menyampaikan agar para pengelola Wisata mematuhi syarat-syarat yang telah dikeluarkan oleh WHO maupun Pemkab setempat dimana tujuannya untuk memberikan pelayanan terbaik serta memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Diketahui “Ada 4 pulau resort yang dilakukan pengecekan secara random diantaranya, Pulau Macan, Pulau Putri, Pulau Genteng Kecil, Keramba ikan (PT. Lucky Samudera Pratama) Pulau Kelapa Dua, dari pengecekan oleh tim tidak diketemukan adanya pelanggaran mengenai Prokes,” pungkas Ali Anwar Faola.
Sumber Kodim 0502/JU
Syarip H