Sriwijayatoday.com Jakarta Pusat (9/6) Babinsa Serma Safarudin anggota Koramil 05 Tanah Abang bina warga masyarakat pelanggar protokol kesehataan yang terjaring dalam operasi yustisi tertib masker di Jl KH Mas Mansyur Kel.Kebon Kacang Kec. Tanah Abang Jakarta pusat.
Kepada para pelanggar, Serma Safarudin melakukan pembinaan berupa himbauan kewajiban mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan arahan sejenis yang bertujuan untuk menyadarkan warga serta membantu pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid 19.
Setelah mendapat binaan didepan depan Kantor Kelurahan Kebon Kacang, warga pelanggar diberi sanksi sesuai aturan yang ditetapkan yaitu sanksi sosial membersihkan lingkungan yang telah ditentukan oleh petugas.
Menurut Danramil Koramil 05 Tanah Abang, Mayor Arh Saryono pembinaan yang dilakukan oleh babinsa merupakan bentuk perhatian aparat kepada warga binaan. Babinsa dalam hal ini mengingatkan warga untuk wajib melakukan evaluasi patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan sehingga dapat mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran covid 19.
Diketahui ada 35 orang warga masyarakat terjaring saat operasi yustisi tertib masker yang digelar tiga pilar kecamatan Tanah Abang. Puluhan pelanggar tersebut semuanya dikenakan sanksi sosial.
Operasi yustisi tertib masker yang dipimpin oleh Kapospol Kebon Kacang Ipda Hartoyo melibatkan 20 petugas dari berbagai elemen termasuk tiga pilar babinsa Koramil 05 TA.
SyaripH/red
*Sumber Kodim 0501/JP BS*