SRIWIJAYAtoday.com tanjungsari Lampung selatan Menanggapi Pernyataan Oknum Kadus Tentang,Segelintir Warga Kerto Sari, BPAN Angkat Bicara. Sepekan ini Kecamatan Tanjung Sari Viral di beberapa media online yang memuat berita terkait adanya dugaan,pungutan yang di lakukan oleh Oknum Aparatur Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat,,Starindonews pada hari Selasa 13 Desember 2022. Sepertinya publik selalu di suguhi berita yang memuat beberapa argumentasi dari perbedaan pendapat tentang Sumbangan dan pungutan,seyogyanya pelajaran ini sudah sama-sama di pahami,tergantung dari sudut pandang yang mempunyai kepentingan. Ada sebagian pendapat ketika pungutan itu secara berpariasi dianggap adalah sumbangan terkadang dengan mengabaikan subjek persoalan itu sendiri,serta menepis fakta yang terjadi di lapangan. Sehingga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia menanggapi dan menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Kepada awak media ini mengatakan,Ya bng terkadang saya ikut miris ketika sebagian orang yang menurut saya gagal paham dalam membedakan antara sumbangan dan pungutan,padahal sample saja,ketika dalam hal oknum pelaku melakukan kegiatan tersebut tidak ada dasar hukumnya atau aturan yang memperbolehkan kegiatan tersebut jelas,adalah perbuatan melawan hukum,,karena kemungkinan yang berseteatmen disitu bukan pelaku,,artinya: 1,dia tidak mendengar langsung apa yang di sampaikan oleh pelaku ketika melakukan kegiatan tersebut,2: itu sudah sangat jelas bahwa yang komplain KPM,yang mendengar kata kata penyampaian di saat Oknum aparatur Desa yang katanya melakukan penggalangan dana untuk kegiatan pengajian,terlebih lagi,itu bantuan program pemerintah bagi warga masyarakat tidak mampu itu bantuan Bay name By Addres,tidak bisa di dasari dengan perasaan orang lain,komplain itu jangan dianggap segelintir orang, karena itu hak mutlak KPM dan apa yang di leluhkannya itu tentang perasaannya,jangan kan segilintir segelintir orang,satu orang aja boleh donk mengatakan atau mengungkapkan apa yang di rasakannya ketika di datangi oknum tersebut,.karena ini menyangkut hak nya.tidak bisa di haruskan atau di samakan dengan orang lain,semoga apa yang saya sampaikan warga masyarakat khususnya Kerto Sari dan Umumnya Rakyat indonesia,bisa memahami serta membedakan Sumbangan dan pungutan paparnya. Apalagi klo itu betul untuk pengajian harusnya ada surat edaran yg ditandatangani ketua panitia pelaksana pengajian tersebut dan di edarkan kemasyarakat ,dan bukan memanfaatkan situasi yg mana bersamaan ngsih barcode untuk pengambilan bantuan bpnt,BBM,dan pkh, RT meminta sumbangan tersebut ,apalgi sampai dua kali ,,jauh hari sebelum mbagi barcode Uda dimintai ,saat mbagi barcode dimintaiin lagi ,ini sungguh sangat lucu ,,,dan aneh Di kutip dari pernyataan tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pesanya”tolong ini bantuan di berikan kepada orang yang tidak mampu,jagan diambil serupiahpun tidak boleh,dengan memakai alasan apapun tidak boleh.kan sudah sangat jelas dan saya pertegas bahwa perasaan kita tidak bisa di wakili atau di sama samakan dengan orang lain,yang mengucapkan ikhlas dan itu sumbangan ya boleh yang mengatakan itu suatu keharusan juga boleh paparnya,(12/12/2022).sampai berita ini di tayangkan pihak Desa belum bisa di konfirmasi Dan terakhir kami meminta Aparat penegak hukum serius menangani permasalahan ini (team / red)