RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:13 WIB

Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 16 Januari 2025 – Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya selaku salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.

Sesuai komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.

Chief Marketing Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Dalam hal ini, Bittime telah mengambil langkah pemberhentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar whitelist terbaru Bappebti.

“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Oleh karena itu, kami telah menerapkan penyesuaian terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bittime,” ungkap Giras.

Baca Juga :  WEEKEND SERU BARENG JASON HUSH PUPPIES, BELANJA MAKIN UNTUNG!

Dalam hal ini, Giras menegaskan bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan dapat ditarik (withdraw) hingga 30 hari setelah tanggal penghentian perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan terkait. 

<img style="width: 100%;" src="https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/747306d8-98e0-4505-ef75-ac2c3aece300/public" alt="Sumber: Freepik – Aset Kripto.” />

Tentu pembaruan tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari banyak pihak, mengingat saat ini industri kripto dalam masa transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.

Merujuk pada hal tersebut, Giras menjelaskan bahwa pihaknya memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta keberlangsungan platformnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Bittime untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Bittime mengajak setiap pihak untuk mendukung sekaligus memberikan pandangan terukur, terkait kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia.

Baca Juga :  Libur Nataru, Taksi Listrik Evista Siap Melayani dengan 2 Fitur Andalan

“Kami juga berharap bahwa kedepannya setiap kebijakan yang dibuat mampu melibatkan seluruh stakeholder sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini bisa membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh dengan lebih pesat,” imbuh Giras.

Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto  yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan senantiasa berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna. 

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jelang Listing Token HMSTR, Begini Cara Hitung Untung dari PPH

Ekonomi

Jelang Listing Token HMSTR, Begini Cara Hitung Untung dari PPH
Subholding KSI Group Bukukan Kinerja Positif melalui Dorongan Penjualan Lahan Industri

Ekonomi

Subholding KSI Group Bukukan Kinerja Positif melalui Dorongan Penjualan Lahan Industri
Optimalkan Produksi Pabrik dengan Gearbox Industri Berkualitas Tinggi

Ekonomi

Optimalkan Produksi Pabrik dengan Gearbox Industri Berkualitas Tinggi
Way Kanan 51 Kampung Siap Kena Sanksi Jika Tidak Melunasi Pajak

Berita Sumatera

Way Kanan 51 Kampung Siap Kena Sanksi Jika Tidak Melunasi Pajak
Hari Ketiga dan Keempat WAVES 2025: Gerakan Rakyat Menuju Demokratisasi Kreativitas Digital dan Kebangkitan Kekuatan Kreatif India

Ekonomi

Hari Ketiga dan Keempat WAVES 2025: Gerakan Rakyat Menuju Demokratisasi Kreativitas Digital dan Kebangkitan Kekuatan Kreatif India
Special Price Alert! Sewa Photobooth di Photomatics Cuma 1,6 Jutaan Aja Buat Acara Kamu!

Ekonomi

Special Price Alert! Sewa Photobooth di Photomatics Cuma 1,6 Jutaan Aja Buat Acara Kamu!
Guru Besar BINUS UNIVERSITY Kembangkan AI Untuk Deteksi Gangguan Jantung

Ekonomi

Guru Besar BINUS UNIVERSITY Kembangkan AI Untuk Deteksi Gangguan Jantung
Telkom Indonesia Ajak Pelajar Ciptakan Solusi Berdampak Pada Acara National Student Excellence Challenge 2025

Ekonomi

Telkom Indonesia Ajak Pelajar Ciptakan Solusi Berdampak Pada Acara National Student Excellence Challenge 2025