RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Barang dan Dokumen Surat Milik Tersangka (R), Disita Penyidik Kejati Sumatera Selatan.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penyitaan barang, dan dokumen surat milik (R), tersangka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Kamis, (01/08/2024).

Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun 2019-2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, terus bergulir.

Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024. Tim penyidik melakukan penyitaan, Satu buah rumah yang terletak di Perum Rasan Damai Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sertifikat tanah, dan Akte jual beli atas nama tersangka (R).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Saat berada di rumah Tersangka (R) yang beramalat di Kota Sekayu Musi Banyuasin. Kamis, (01/08/2024).
(Dokumentasi SriwijayaToday.com)

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H., mengatakan, selain melakukan penyitaan barang dan dokumen. Penyidik melakukan pemeriksaan kepada (3) orang saksi. 

Baca Juga :  Begini Geramnya DPRK Aceh Timur Kepada Menag, Terkait Analogi Suara Toa dan Anjing

Ketiga saksi ialah, (A) selaku saksi jual beli rumah, (RR) Kakak tersangka (R) yang ikut menemani tersangka melakukan jual beli di rumah (RC) PLT Kadis PMD Kabupaten Muba, dan (H) selaku pembeli rumah.

“Saksi diperiksa penyidik mulai dari Pukul 09.00 WIB. Sampai dengan agenda pemeriksaan selesai, sebanyak (15) pertanyaan diajukan kepada para saksi,” kata Vanny, saat berlangsungnya Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Perburuan Diduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Di Aceh Timur Hanya Berdurasi 35 Jam

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 281 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kasat Lantas Polres Gowa 

Headline

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kasat Lantas Polres Gowa 
WARTAWAN METRO TV DIANIAYA OKNUM POLISI

Headline

WARTAWAN METRO TV DIANIAYA OKNUM POLISI
Tingkatkan Kualitas Konektivitas Digital, Menteri Johnny: Kominfo Mulai Refarming di 9 Klaster

Headline

Tingkatkan Kualitas Konektivitas Digital, Menteri Johnny: Kominfo Mulai Refarming di 9 Klaster
Tingkatkan Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 06/Cakung Bantu Giat Posyandu

Headline

Tingkatkan Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 06/Cakung Bantu Giat Posyandu
Disiplinkan Penerapan Prokes, Koramil 02/Mp.Prapatan Gelar Operasi Yustisi PPKM

Headline

Disiplinkan Penerapan Prokes, Koramil 02/Mp.Prapatan Gelar Operasi Yustisi PPKM

Headline

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polres Maros Dirikan Stand di Pasar Murah
PT. Sayap Mas Utama dari WINGS Group Bersama FORSBI Mencari Berkah Di Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Headline

PT. Sayap Mas Utama dari WINGS Group Bersama FORSBI Mencari Berkah Di Bulan Suci Ramadhan 1442 H
Door to Door, Kapolsek Serbajadi Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Aceh

Door to Door, Kapolsek Serbajadi Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu