Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Panwaslih Aceh Timur menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas yang terbagi dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Acara yang digelar di kantor Panwaslih Kab Aceh Timur tepatnya di Desa Tanoh Anou, Kec Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan pemateri Dr Andika Jaya Putra MA Akademisi IAIN Cot Kala Langsa. Selasa, 26 Juli 2022.
Ketua Bawaslu Aceh Timur Maimun, dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan terimakasih kepada para peserta dan juga kepada pemateri Dr Andika Jaya Putra MA atas kesediannya hadir disini untuk menyampaikan materi terkait peranserta teman-teman penyandang Disabilitas dipemilu 2024 nanti.
Sementara dalam materi Dr Andika Jaya Putra MA mengupas hak pilih sebagai salah satu bentuk partisipasi politik termasuk kelompok hak sipil politik yang merujuk kepada Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik atau International Convention on Civil and Political Right (ICCPR).
“Secara implisit, hak politik ini terkategori dalam kelompok derogable rights, yang dimaknai sebagai suatu hak yang dijamin oleh negara termasuk kaum disabilitas, apalagi konstitusi juga mengatur secara khusus tentang disabilitas didalam memberikan hak pilihnya” jelasnya Dr Andika.
Lanjutnya lagi, Hak pilih merupakan salah satu bentuk dari partisipasi politik di negara demokratis dan konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat termasuk dalam pemenuhan dan memperjuangkan hak-hak kelompok penyandang disabilitas.
Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas. Masalah perlindungan hak pilih penyandang disabilitas juga merupakan isu penting yang menjadi tugas berat tidak saja penyelenggara pemilu namun juga semua pihak. Kata Andika
Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional, yang meliputi hak ekonomi, sosial, budaya. Negara mempunyai kewajiban (state obligation) untuk memenuhi (fulfill), menghormati (to respect), dan melindungi (to protect) setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas. Ujar Andika
“Oleh karena itu Andika sangat berharap kepada para peserta untuk menjadi agen perubahan cara berpikir dan motivator bagi kalangan Disabilitas di daerah domisili masing – masing dalam menghadapi pemilu 2024 nanti” Tutup Andika.(*)