RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal / Nusantara

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:24 WIB

Begini Kata Praktisi Hukum, Terkait Dugaan Kakek Cabuli Anak di Paya Bujok Tunong Langsa

Saiful Amri - Penulis Berita

Foto: Praktisi Hukum dari Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH

LANGSA | Sriwijayatoday.com – Aparat Kepolisian dari jajaran Polres Langsa diminta harus segera mengusut secara tuntas kasus dugaan pelecehan seks (Pencabulan) yang diduga dilakukan seorang kakek 58 tahun terhadap anak berusia 7 tahun, di Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baroe.

“Apabila pelaku berupaya berdamai dengan keluarga korban, itu silahkan saja. Tapi proses hukum tidak boleh berhenti sampai disitu dan harus berlanjut. Karena, masalah anak terkait langsung dengan hak azasi manusia. Dalam kasus ini tidak ada proses penyelesaian di luar ketentuan yang telah diatur oleh negara terkait pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur”, demikian dikatakan Praktisi Hukum dari Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Kamis (20/1/2021).

Baca Juga :  Polemik Penyelewengan Dana Desa Meunasah Pu'uk Aceh Timur Terus Bergulir

Lanjut Muslim lagi, jika Polisi benar-benar ingin melakukan penegakan hukum dalam kasus pelecehan seks yang menimpa anak di bawah umur, diharapkan polisi tidak menjerat pelaku dengan Pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, tetapi Polisi harus menerapkan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Muslim A Gani, Penerapan Qanun Aceh tentang jinayat dalam perkara pelecehan seks terhadap anak dibawah umur, sama juga dengan membiarkan anak-anak di Aceh terperangkap dalam jeratan predator seks.

Qanun Aceh tersebut sama sekali tidak bisa menyelamatkan anak-anak Aceh dari cengkraman predator seks. Bahkan korban kekerasan seks yang dialami oleh anak-anak di Aceh terus berjatuhan, sementara penerapan hukum dari Qanun itu sendiri telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan seks yang selama ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga :  Danramil-05/Cilincing Bersama Tripilar Hadiri Pembukaan Gerai Pojok Koperasi Wirausaha

“Jadi, Polisi harus menerapkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak ada tawar menawar, pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak harus membawa efek jera dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 milyar”, ujar Muslim A Gani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
seorang kakek berinisial He (58) warga Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro, diduga telah mencabuli bocah Fa (7), yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Keluarga korban yang tak terima, langsung membuat laporkan pengaduan ke Polres Langsa dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor nomor: SKTBL/245/XII/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 27 Desember 2021.

“Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut masih dalam penanganan polisi,” tutup Muslim. (Yahdien)

Berita ini 117 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Nusantara

Danlanal Palembang Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan RI Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto Di Bandara SMB Palembang

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan

Nusantara

Paket Obat Gratis Diantar oleh Batuud Koramil 04/Jatiasih Bersama 4 pilar ke Warga yang Isoman

Berita Sumatera

Setubuhi Anak Tiri, Sukarmin Di Ganyang Team Alap-alap Unit Reskrim Polsek Semendo

Aceh

Polda Aceh Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba 50 Kg Sabu dan 194 Kg Ganja

Daerah

Polsek Sebangki Landak Mengajak Masyarakat Tidak Membakar Ladang Dengan Cara Sembarangan

Headline

Giat Savari Natal Pertama Di Wilayah Dapil III Desa Kinamang Ini Pesan Bupati FDW