RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal / Nusantara

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:24 WIB

Begini Kata Praktisi Hukum, Terkait Dugaan Kakek Cabuli Anak di Paya Bujok Tunong Langsa

Bagas - Penulis Berita

Foto: Praktisi Hukum dari Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH

LANGSA | Sriwijayatoday.com – Aparat Kepolisian dari jajaran Polres Langsa diminta harus segera mengusut secara tuntas kasus dugaan pelecehan seks (Pencabulan) yang diduga dilakukan seorang kakek 58 tahun terhadap anak berusia 7 tahun, di Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baroe.

“Apabila pelaku berupaya berdamai dengan keluarga korban, itu silahkan saja. Tapi proses hukum tidak boleh berhenti sampai disitu dan harus berlanjut. Karena, masalah anak terkait langsung dengan hak azasi manusia. Dalam kasus ini tidak ada proses penyelesaian di luar ketentuan yang telah diatur oleh negara terkait pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur”, demikian dikatakan Praktisi Hukum dari Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH, Kamis (20/1/2021).

Lanjut Muslim lagi, jika Polisi benar-benar ingin melakukan penegakan hukum dalam kasus pelecehan seks yang menimpa anak di bawah umur, diharapkan polisi tidak menjerat pelaku dengan Pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, tetapi Polisi harus menerapkan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Muslim A Gani, Penerapan Qanun Aceh tentang jinayat dalam perkara pelecehan seks terhadap anak dibawah umur, sama juga dengan membiarkan anak-anak di Aceh terperangkap dalam jeratan predator seks.

Qanun Aceh tersebut sama sekali tidak bisa menyelamatkan anak-anak Aceh dari cengkraman predator seks. Bahkan korban kekerasan seks yang dialami oleh anak-anak di Aceh terus berjatuhan, sementara penerapan hukum dari Qanun itu sendiri telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan seks yang selama ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

“Jadi, Polisi harus menerapkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak ada tawar menawar, pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak harus membawa efek jera dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 milyar”, ujar Muslim A Gani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
seorang kakek berinisial He (58) warga Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro, diduga telah mencabuli bocah Fa (7), yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Keluarga korban yang tak terima, langsung membuat laporkan pengaduan ke Polres Langsa dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor nomor: SKTBL/245/XII/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 27 Desember 2021.

“Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut masih dalam penanganan polisi,” tutup Muslim. (Yahdien)

Berita ini 119 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Yonif Raider 509 Kostrad Menerima Kunjungan Forkompinda Jember

Nusantara

Proyek Taman Muare Enim Di Duga Menjadi Proyek Tahunan

Aceh

Pemerintah Kabupaten Bireun Antar Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Atim

Nusantara

Dandim 0501 JP BS Beri Semangat Kepada Anggota Terpapar Covid 19

Daerah

Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Terorisme Dalam Rangka TMMD ke 112 Kodim 0908/Bontang

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Gelar Vaksinasi Merdeka Anak Di SD Negeri 2 Idi

Hukum & Kriminal

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Aceh

Polda Aceh Rilis Jenis Obat Yang Aman Dan Tidak Aman Dikonsumsi Berdasarkan Hasil Pengujian Dan Pengawasan BPOM RI