RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:14 WIB

Benarkah Penerimaan PPS Diduga Berselemak Masalah?

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | ACEH TIMUR – Bermacam spekulasi serta dugaan muncul dalam penerimaan dan penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, mulai dari dugaan “Na Awak Dalam”, dimintai sejumlah uang, dan juga orang titipan.

Berdasarkan pantauan media ini, berbagai spekulasi muncul di Medsos dalam berapa hari terakhir, bukti – bukti adanya setoran sejumlah uang kepada oknum – oknum calo PPS mulai tersebar.

Hal tersebut di utarakan oleh Kabid Investigasi dan Verifikasi Data Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Safrizal.

Baca Juga :  Apdesi dan Kejari Aceh Timur Bantah Terlibat Bimtek Keuchik di Medan, Siapa Aktor Dibalik Layar

“Kami mendapat berbagai informasi, diduga banyaknya kecurangan dalam perekrutan PPS di Aceh Timur, bahkan disaat terakhir pengumuman pun masih ada kecurangan,” ucapnya.

Menurutnya, bukan tanpa alasan mengatakan hal demikian, “Kok bisa ya data pengumuman kelulusan PPS bisa berubah – ubah di https://siakba.kpu.go.id/ atas ujian wawancara yang sudah mereka jalani, awalnya lulus, akan tetapi dalam waktu singkat bisa berubah, seperti yg di ungkapkan oleh RW (25) dari Idi Rayeuk,” ungkap Safrizal.

“Tidak hanya itu saja, dugaan trik menggunakan pelicin atau sogokan juga santer terdengar di Aceh Timur dan sudah menjadi rahasia umum, jika benar itu terjadi, maka pihak penegak hukum harus menindaklanjuti permasalahan ini, tidak bisa dibiarkan,” harapnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 28/Prt Kodim 0103/Aut Terjun Kesawah Menanam Padi

Tidak hanya itu, Safrizal juga menyoroti terkait dugaan adanya oknum ASN, Pegawai honorer/Kontrak, TPG dan Perangkat Desa yang menjadi penyelenggara pemilu,

“Seharusnya Ada aturan tersendiri, agar tidak rangkap jabatan, seperti ASN dan pegawai honorer/kontrak walaupun dalam aturan KIP dibolehkan, akan tetapi pejabat utama pemerintah daerah punya wewenang untuk membuat aturan dan bisa melarang ASN, honorer/kontrak untuk menjadi PPK, PPS atau lainnya,” tutupnya.***

Berita ini 85 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jelang Hut Bhayangkara Ke-77, Polres Takalar Kembali Gelar Turnamen Tennis Lapangan

Headline

Jelang Hut Bhayangkara Ke-77, Polres Takalar Kembali Gelar Turnamen Tennis Lapangan
Waris lanjutkan Dakwah Ramadhan ke Musholla Al Fattah

Headline

Waris lanjutkan Dakwah Ramadhan ke Musholla Al Fattah
20 Hari Operasi Sikat, Polres Aceh Timur Amankan 11 Tersangka Kejahatan

Aceh

20 Hari Operasi Sikat, Polres Aceh Timur Amankan 11 Tersangka Kejahatan
Pengurus PWI Laporkan Pemilik 08179999489 Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Headline

Pengurus PWI Laporkan Pemilik 08179999489 Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasi Propam Resor Gowa : ZI-WBBM Harus Dipertahankan, Layanan Publik Harus Sesuai SOP

Headline

Kasi Propam Resor Gowa : ZI-WBBM Harus Dipertahankan, Layanan Publik Harus Sesuai SOP
LSM Reuncong Aceh Minta JKA Tak Dihapus, Berikan Kepada Masyarakat Miskin Saja

Headline

LSM Reuncong Aceh Minta JKA Tak Dihapus, Berikan Kepada Masyarakat Miskin Saja
Kapolres Takalar Tinjau Kegiatan Vaksinasi di Kelurahan Pa’bundukang 

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Kegiatan Vaksinasi di Kelurahan Pa’bundukang 
Tingkatkan Kemampuan Jelang Pemilu, Personel Satlantas Polres Gowa Ikuti Pelatihan Turjawali

Headline

Tingkatkan Kemampuan Jelang Pemilu, Personel Satlantas Polres Gowa Ikuti Pelatihan Turjawali