Oleh: Saiful Amri (pegiat medsos&media on-line Aceh)
SRIWIJAYATODAY.COM | OPINI — Banjir dan longsor yang melanda Aceh pada 2025 bukan lagi bencana lokal, melainkan krisis kebijakan nasional. Data Dashboard BNPB pertanggal 20 januari 2026 mencatat 560 orang meninggal dunia, 31 orang hilang, dan sekitar 92 ribu jiwa mengungsi di 18 kabupaten/kota di Aceh. Kerusakan fisik mencapai 144.865 rumah, ratusan fasilitas kesehatan, ribuan sekolah, jembatan, dan ruas jalan.
Di balik angka-angka itu terdapat penderitaan sosial yang jarang tercatat. Banyak keluarga kehilangan mata pencaharian karena lahan pertanian tertimbun lumpur, akses pendidikan terputus, dan biaya hidup meningkat drastis. Bencana ekologis pada akhirnya memperdalam kemiskinan struktural.
Narasi bahwa perlindungan lingkungan menghambat investasi adalah keliru. Justru, ketidakpastian ekologis meningkatkan risiko ekonomi jangka panjang. Infrastruktur yang rusak berulang, terganggunya rantai pasok, serta migrasi paksa penduduk akibat bencana menurunkan produktivitas nasional. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kerusakan lingkungan bukan biaya eksternal, melainkan kegagalan perencanaan ekonomi.
Secara fiskal, negara menanggung beban besar. Kerugian ekonomi akibat bencana hidrometeorologi setiap tahun mencapai puluhan triliun rupiah. Anggaran tanggap darurat dan rehabilitasi jauh melampaui biaya pencegahan seperti rehabilitasi hutan dan pengelolaan daerah aliran sungai. Negara, pada dasarnya, mensubsidi kerusakan lingkungan melalui APBN dan APBD.
Dalam dua dekade terakhir, ekspansi perkebunan dan industri ekstraktif didorong sebagai strategi pertumbuhan. Namun, laporan KLHK dan JATAM 2024–2025 menunjukkan peningkatan luas DAS kritis dan deforestasi, tidak hanya di Aceh, tetapi juga di Kalimantan, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Tengah. Pola bencana berulang ini menandakan kegagalan tata kelola sumber daya alam secara nasional.
Kerangka hukum sebenarnya memadai: UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 26 Tahun 2007, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 87 Tahun 2020. Namun, lemahnya implementasi dan pengawasan membuat regulasi kehilangan daya cegah.
Contoh nyata terlihat di Kalimantan Selatan pasca-2021. Meski RTRW menetapkan kawasan hulu sebagai kawasan lindung, izin tambang dan perkebunan tidak dicabut. Audit lingkungan tidak diikuti sanksi tegas. Regulasi ada, tetapi tidak dijalankan.
Aktor kunci kebijakan berada pada Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta BPK. Instrumen yang mendesak diterapkan ialah:
(1) audit nasional perizinan berbasis risiko bencana melalui Peraturan Presiden;
(2) moratorium pembukaan hutan di DAS kritis;
(3) integrasi indikator risiko ekologis dalam RPJMN serta penganggaran APBN/APBD;
(4) penguatan sanksi pidana dan perdata lingkungan.
Persoalan utama juga terletak pada tata kelola perizinan yang tidak transparan. Selama data konsesi tertutup dan pengawasan publik lemah, konflik kepentingan akan terus terjadi. Reformasi harus dimulai dari keterbukaan informasi sumber daya alam.
Risiko implementasi tetap besar: resistensi korporasi, tumpang tindih kewenangan pusat–daerah, serta korupsi perizinan. Namun, tanpa keberanian politik, negara akan terus menanggung biaya bencana yang semakin mahal.
Banjir Aceh adalah peringatan nasional. Tanpa reformasi kebijakan kehutanan dan tata ruang, negara bukan sedang membangun, melainkan mewariskan krisis ekologis kepada generasi berikutnya. (*)
[Sagoe terminal Idi Rayeuk Aceh Timur, 20 Januari 2026]
Editor: Ayahdidien









