RajaBackLink.com

Beragam Tindak Kriminal Terungkap di Konferensi Pers Polres Aceh Timur, Simak Baik-Baik!

Saiful Amri - Penulis Berita

Peudawa, Aceh Timur | Sriwijayatoday.com Polres Aceh Timur menggelar Konferensi Pers pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur. Senin (7/02/2022).

Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. saat membuka kegiatan tersebut menyebutkan pada Satuan Reserse dan Kriminal terdapat satu kasus tidak pidana khusus dan dua tindak pidana perlindungan perempuan dan anak serta satu kasus pada Satresnarkoba.

Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. yang mengawali penyampaian kepada awak media menyebutkan, satuannya pada Kamis, (27/01/2022) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“300 gram (bruto) narkotika jenis sabu berikut dua pelaku berhasil kami amankan, masing-masing berinisial SA, 26 tahun, warga Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dan MTA, 47 Tahun, warga Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” ujar AKP Novrizaldi.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang APBG Tahun Anggaran 2018 di Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Perseteruan DPRA dan Pemerintah Aceh Hanya Sandiwara, Pokir Akhirnya Diakomodir

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Geuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 523.107.700.,- Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim.

Pada hari Jum’at, tanggal 7 Januari 2022 berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya kasus Perlindungan Perempuan dan Anak diantaranya pengungkapan pelaku jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak perempuan berumur 16 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi sekira bulan September Tahun 2021, di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan AZ warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  459 Polisi Akan Ditugaskan di Posko PPKM di Aceh Timur

Selain itu terdapat satu kasus Perlindungan Perempuan yakni pengungkapan pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yang terjadi Pada Hari Selasa, Tanggal 01 Februari 2022 di Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Korbannya anak perempuan umur 15 tahun yang dibawa lari ke Medan oleh kawan dekatnya berinisial JW, 20 tahun warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

“Orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya dibawa lari kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di Medan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

(Yahdien)

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

PELANTIKAN PEJABAT ESELON II, III DAN IV. Pemda Acèh Utara

Berita Polisi

Satlantas Polres Muara Enim Ingatkan Para Pelajar Patuh Peraturan Lalu Lintas

Berita Sumatera

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHAP 2

Aceh Timur

Bupati Aceh Timur dan Abu Paya Pasi Resmikan Pesantren Dar Faqih Qur’ani

Aceh

Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Hebohkan Banda Alam

Aceh

Masih Ingat ! Kasus Promosi Judi Online, Polda Aceh Telah Limpahkan ke JPU Tunggu Vonis Ya !.

Daerah

Ritaudin, S.E Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalbar 7 Fraksi PAN Meminta Pemprov Untuk Segera Memperbaiki Akses Jalan Provinsi Kecamatan Sayan Menuju Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru) Yang Rusak Parah

Daerah

Warga Parbulu Ini Minta PT TPL Kembalikan Hak Lingkungan Bersih