RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Aceh Timur Peristiwa / Berita Sumatera / Daerah / Hukum & Kriminal

Selasa, 8 Februari 2022 - 10:16 WIB

Beragam Tindak Kriminal Terungkap di Konferensi Pers Polres Aceh Timur, Simak Baik-Baik!

Bagas - Penulis Berita

Peudawa, Aceh Timur | Sriwijayatoday.com Polres Aceh Timur menggelar Konferensi Pers pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur. Senin (7/02/2022).

Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H. saat membuka kegiatan tersebut menyebutkan pada Satuan Reserse dan Kriminal terdapat satu kasus tidak pidana khusus dan dua tindak pidana perlindungan perempuan dan anak serta satu kasus pada Satresnarkoba.

Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. yang mengawali penyampaian kepada awak media menyebutkan, satuannya pada Kamis, (27/01/2022) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“300 gram (bruto) narkotika jenis sabu berikut dua pelaku berhasil kami amankan, masing-masing berinisial SA, 26 tahun, warga Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dan MTA, 47 Tahun, warga Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” ujar AKP Novrizaldi.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang APBG Tahun Anggaran 2018 di Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Geuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 523.107.700.,- Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim.

Pada hari Jum’at, tanggal 7 Januari 2022 berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya kasus Perlindungan Perempuan dan Anak diantaranya pengungkapan pelaku jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak perempuan berumur 16 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi sekira bulan September Tahun 2021, di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan AZ warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Selain itu terdapat satu kasus Perlindungan Perempuan yakni pengungkapan pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yang terjadi Pada Hari Selasa, Tanggal 01 Februari 2022 di Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Korbannya anak perempuan umur 15 tahun yang dibawa lari ke Medan oleh kawan dekatnya berinisial JW, 20 tahun warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

“Orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya dibawa lari kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di Medan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

(Yahdien)

Berita ini 87 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

Sukses Ungkap Narkotika, IPTU Aan Sriyanto Terima Pin Emas Dari Kapolda Sumsel

Aceh

Diduga Lakukan Pengrusakan Oknum Abang Ipar Dilaporkan Adik Ipar ke Polisi

Aceh Timur

DR Firman Dandy – Abati Aramiah, Di Pilkada Aceh Timur Cenderung Jadi Pilihan Swing Voter, Ini Alasannya!

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan

Aceh Timur

Kunjungi Aceh Timur, Sekda Aceh: Vaksinasi Ikhtiar Kita Mencegah Penularan Virus Covid-19

Daerah

Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan di Wilayah Kerja Lanal Sabang

Daerah

Deklarasi Damai Bersama Semua Tokoh Lintas Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kab Sintang Berjalan Aman dan Damai

Aceh

Honor Perangkat Desa di Aceh Timur Belum Terbayar, Benarkah ?