LAHAT, SRIWIJAYATODAY.COM – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.Ik., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., mengatakan, bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP M. Romi. Baru-baru ini, berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
“Dua orang pelaku tersebut. Ialah, RA (26), dan JS (22). Keduanya, diamankan personil Satres Narkoba Polres Lahat di desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat”. Terang Lispono kepada SRIWIJAYATODAY.COM dalam keterangan tertulisnya. Rabu, 30 Agustus 2023.
Lispono mengaku, selain mengamankan pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa (3) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram, uang tunai sebesar Rp.100.000.00.,-, dan dua unit handphone merk Vivo Y20 warna putih dan gold.
“Baik tersangka maupun barang bukti. Semuanya, sudah diamankan di Mapolres Lahat”. Ungkap Lispono.
Lebih rinci dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Lahat bahwa di tempat kejadian perkara tersebut sering dijadikan para pelaku tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penangkapan. Kedua pelaku, tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
“Keduanya, ditangkap pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu. Pukul 20.00 WIB”. Bebernya.
Menurutnya, para pelaku akan disangkakan dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tandasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM