SriwijayaToday.Com | Sergai – Beredar foto screenshot Surat Perintah Tugas ( SPT ) berkop Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) , Sabtu (03/12/2022) di media sosial.
Diketahui Isi surat yang ditandatangani langsung Kepala Dinas ( Kadis ) Perindustrian dan Perdagangan ( Perindag ) ROY CPS PANE M.Si menugaskan 6 ( enam) pegawainya masing masing inisial R, AV, MK, S, R dan MI sesuai dengan nama tertera dalam lampiran surat perintah tugas.
Dalam surat No : 2340/PLP/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 , dijelaskan atas penugasan kepada 6 (enam) pegawai nya untuk
1. Menghadiri acara pertandingan gulat se-Sumut pada hari Senin 28/11/2022 di Pardede Hall Medan
2. Dalam melaksanakan tugas harus tetap mempedomani protokol kesehatan Covid -19 dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang di maksud kepada Kepala Dinas Perindag Kabupaten Sergai
3. Segala Biaya yang di keluarkan akibat surat tugas ini di bebankan kepada APBD Dinas Perindag Tahun Anggaran 2022
4. Penugasan ini diperbuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Saat di konfirmasi Kepala Dinas Prindagsar mengatakan “Kenapa bisa beredar ya.
Tidak ada yang luar biasa itu hanya mslh biasa saja untuk prosedur internal. Acara sore hari, masing – masing yang bersangkutan perlu pegangan apabila pulang lebih lama, dan juga seandainya ada musibah dalam perjalanan karena sudah di luar jam kantor tentunya itu perlu untuk memastikan sebagai dalam tugas”.
“Soal pembiayaan tidak juga seperti itu. Itu adalah format baku, semua pegawai paham itu, tidak ada keharusan utk dibiayai Karna inti dari surat tugas adalah benar dalam tugas bukan persoalan biaya.
Gak pala dibesar besarkankan, masih banyak hal lain yang lebih layak utk dibahas Terimakasih”
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Arifin selaku pemerhati sosial kontrol menyayangkan sikap dari Kadis Disperindag yang mengeluarkan surat perintah tugas yang tidak sesuai dengan Tupoksinya.
Menurut Arifin,” Hal – hal yang diluar dari program kerja Dinas Perindag tidak boleh sembarangan dalam mengeluarkan surat perintah tugas untuk menghadiri pertandingan Gulat, itu kan urusan dari Dinas Parbudpora dan KONI Sergai ,” katanya, Minggu (03/12/2022) sore.
Menurutnya, situasi tersebut bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan dan berbahaya.
Dihal lain surat perintah tugas tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas pada lingkup pemerintah daerah.
Permendagri tersebut menjelaskan bahwa perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
” Dalam hal ini Kadis Perindag jelas melanggar aturan Undang – Undang karena surat perintah tugas tersebut diterbitkan bukan untuk kepentingan Dinas, Fungsi, Tugas dan peran ASN sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 “, tambah Arifin.
Arifin meminta sesegera mungkin kepada Inspektorat Kabupaten Sergai dan Penegak Hukum di Kabupaten Sergai untuk memeriksa dan melakukan evaluasi atas kinerja dari Kadis Perindag karena telah melakukan kesalahan atas dengan beredar nya Foto surat perintah tugas menggunakan APBD Disperindag TA 2022 “, tutup nya.
Penulis : YUKA