RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16 WIB

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Redaksi - Penulis Berita

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Timur Terima Zakat Perusahaan BAS Cabang Idi Rp 500 Juta

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

Baca Juga :  Starfindo dan Apdesi Membahas Potensi Kolaborasi untuk Pembangunan Desa dalam Pertemuan di Jakarta

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Puluhan Peserta Ikuti Training CSO ISPS Code Bersama Port Academy

Ekonomi

Puluhan Peserta Ikuti Training CSO ISPS Code Bersama Port Academy
Apa itu Training Sertifikasi Penanganan Bahaya Gas H2S Energy Academy?

Ekonomi

Apa itu Training Sertifikasi Penanganan Bahaya Gas H2S Energy Academy?
Mathias Putra dan Harga Sebuah Ilmu: Belajar Trading Lewat Ratusan Juta Kerugian dan Kesadaran

Ekonomi

Mathias Putra dan Harga Sebuah Ilmu: Belajar Trading Lewat Ratusan Juta Kerugian dan Kesadaran
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Gunakan Fasilitas Kereta Api dengan Bijak dan Bertanggung Jawab

Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Gunakan Fasilitas Kereta Api dengan Bijak dan Bertanggung Jawab
BRI Finance Perkirakan Pembiayaan Kendaraan Bekas Tumbuh Positif Jelang Lebaran 2025

Ekonomi

BRI Finance Perkirakan Pembiayaan Kendaraan Bekas Tumbuh Positif Jelang Lebaran 2025
Resmi Berkolaborasi, Bittime Gandeng Sekuya Wujudkan Revolusi GameFi Indonesia

Ekonomi

Resmi Berkolaborasi, Bittime Gandeng Sekuya Wujudkan Revolusi GameFi Indonesia
Apa Itu Smart Home? Sistem Rumah Pintar dengan Beragam Fitur

Ekonomi

Apa Itu Smart Home? Sistem Rumah Pintar dengan Beragam Fitur
WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

Ekonomi

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024