RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16 WIB

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Redaksi - Penulis Berita

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Timur Terima Zakat Perusahaan BAS Cabang Idi Rp 500 Juta

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

Baca Juga :  Starfindo dan Apdesi Membahas Potensi Kolaborasi untuk Pembangunan Desa dalam Pertemuan di Jakarta

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BRI KCP Pramuka Berpartisipasi dalam Kegiatan Tahunan “Mancing Mania” Bersama Manajemen Green Pramuka

Ekonomi

KAI Pastikan Layanan Optimal Selama Libur Panjang, Dirut KAI Sapa Pelanggan di Kereta Joglosemarkerto

Ekonomi

38.786 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Pada Masa Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Pada Hari Ini

Ekonomi

AnyMind Group Capai Status Premium Enabler Shopee di Indonesia pada Q2 2025

Ekonomi

Jangan Asal Pilih! Tips Jitu Menemukan Pembuat Jembatan Apung Terpercaya

Ekonomi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Telah Tiba di India

Ekonomi

Saatnya Berkarier di KAI, Rekrutmen Eksternal Dibuka Lewat UNPAD Career Fair 2025

Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Langsung di Perlintasan Sebidang, Tegaskan Komitmen Keselamatan