RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16 WIB

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Redaksi - Penulis Berita

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Suci Amalia: Perjalanan Panjang Gadis Sumatra Membawa Inovasi untuk Masa Depan Desa Wisata

Ekonomi

Kementerian PU Mengecek Keandalan Bangunan Ponpes Tremas di Pacitan

Ekonomi

Port Academy Bekerja Sama Dengan KUPP Pagimana Gelar Diklat TKBM

Ekonomi

Kerjasama Strategis Antara VRITIMES dengan Lahatsatu.com dan Cerita.co.id Perkuat Ekosistem Media Digital di Indonesia

Ekonomi

Penyewa Mobil Listrik Evista Melonjak Signifikan di Awal 2025

Ekonomi

BRI Manajemen Investasi Sabet Penghargaan Best Investment Manager Kategori Saham USD 2024

Ekonomi

Tarik Ulur Gedung Putih dan The Fed Pengaruhi Arah Emas

Ekonomi

Era Baru Stablecoin, Menjemput Masa Depan Finansial