Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) diberikan tugas oleh negara sebagai lembaga penegak hukum sekaligus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara implisit maupun eksplisit.
Tupoksi dan Protap maupun SOP setiap anggota Polri adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Halini diungkapkan langsung Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, S.H., kepada wartawan saat berada di Mapolsek Semendo. Minggu, 27 November 2022.
Seperti halnya yang dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Semendo BRIPKA Darmawan Habibie, yang penuh dengan kesabaran memberikan pembinaan kepada Subhan (34) warga desa Segamit Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim.
Dikabarkan sebelumnya, lebih kurang Tiga tahun Subhan mengalami gangguan kejiwaan, membakar 13 pondok kebun kopi milik warga sekitar. Hal ini sempat menggemparkan warga desa Segamit dan sekitarnya.
Dengan penuh semangat dan kesabaran dalam memberikan pembinaan terhadap masyarakat, perlahan kondisi Subhan berangsur membaik dan diketahui saat ini sudah mulai membaur dengan masyarakat umum. Ungkapnya.
Dikatakan Habibi kepada media ini, “Alhamdulillah saudara Subhan sudah mulai membaik dan kembali membaur dengan masyarakat sekitar. Sudah melakukan aktifitas sebagaimana masyarakat pada umumnya. Tadi pagi saya mampir ke sana ditawarkan ubi rambat hasilnya berkebun”. Ujarnya.
Semua ini, berkat doa dan kehendak dari Allah SWT, saudara Subhan sudah mulai membaur dan bisa diajak berkomunikasi dengan baik sebagaimana masyarakat pada umumnya. Cetusnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: KAPERWIL-SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM