RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Rabu, 7 Desember 2022 - 19:24 WIB

Berikut Besaran UMK Tahun 2023 Yang Ditetapkan PJ Gubernur Banten Al Muktabar

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Serang,”Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023. UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp 2.944.665 (Kabupaten Lebak) hingga Rp 4.657.222 (Kota Cilegon). Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

 

Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu, Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17% hingga 7,30%. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30% dari Rp 4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp 4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terndah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp 2.773.590 menjadi Rp Rp 2.944.665.

 

Keputusan Gubernur itu menimbang bahwa pada huruf a, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Selenggarakan Lounching LKS Karya Taruna

 

Pada huruf b, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Mnimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Meliputi : pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 

Pada huruf c, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

 

Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.

 

Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023: Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46; Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52; Kota Tangerang Rp 4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70; Kota Cilegon Rp 4.657.222,94; serta Kota Serang Rp 4.090.799,01.

Baca Juga :  Kandang Ayam Terbakar Di Kampung Janala Desa Ciherang Kerugian Mencapai Kurang Lebih 600 Jt

 

“Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang diatas 7 persen,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat menanggapi penetapan UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2023, Rabu (7/12/2022).

 

Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang berbeda-beda lantaran beberapa faktor, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka pun masing-masing daerah berbeda. Sehingga dengan faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami perbedaan.

 

“Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif,” katanya.

 

Selain itu, kata Al Muktabar, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

 

“Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya,” tandasnya. (OD/RED)

Berita ini 105 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Koprasi Bakti Juara Banten (BJB) Produksi Talas Beneng Menjadi Icon Bahan Pokok Di Provinsi Banten 2022

ADV

Koprasi Bakti Juara Banten (BJB) Produksi Talas Beneng Menjadi Icon Bahan Pokok Di Provinsi Banten 2022
DPRD BANTEN AKAN KIRIMKAN POINT TUNTUTAN BURUH KE DPR RI

ADV

DPRD BANTEN AKAN KIRIMKAN POINT TUNTUTAN BURUH KE DPR RI
Kota Serang Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Taktakan Mengadakan Musrembang Tahun 2023

ADV

Kota Serang Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Taktakan Mengadakan Musrembang Tahun 2023
Bapak Wardi Mengusap Air Mata Saat Rumahnya Selesai Di Bangun Oleh Koramil 0602-18/Kragilan

ADV

Bapak Wardi Mengusap Air Mata Saat Rumahnya Selesai Di Bangun Oleh Koramil 0602-18/Kragilan
PJ Sekda M Tranggono Ajak Akademisi UGM Berkolaborasi Membangun Provinsi Banten.

ADV

PJ Sekda M Tranggono Ajak Akademisi UGM Berkolaborasi Membangun Provinsi Banten.
Pj Gubernur Al Muktabar Ajukan Raperda Penyederhanaan SOTK Pemprov Banten

ADV

Pj Gubernur Al Muktabar Ajukan Raperda Penyederhanaan SOTK Pemprov Banten
Hj. Ratu Ria Maryana SE Hadiri Pembukaan Turnamen : Star Mabar Badminton SE Banten

ADV

Hj. Ratu Ria Maryana SE Hadiri Pembukaan Turnamen : Star Mabar Badminton SE Banten
Jelang Tahun Baru, Koramil 0602-05/Cipocok Jaya Dan Polsek Tetap Semangat Siaga Di Pos Pam

ADV

Jelang Tahun Baru, Koramil 0602-05/Cipocok Jaya Dan Polsek Tetap Semangat Siaga Di Pos Pam