RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:58 WIB

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan pada hari ini, HA, 50 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Kamis, (21/03/2024) sore.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak. Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  PemDes Malenos Baru Sukses Gelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022

Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh Bersama Kapolda Aceh Jenguk Abu Tumin Yang Dirawat di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Diduga Aniaya Seorang Pemuda

Berita Polisi

Restorative Justice Polsek Tanah Abang: Harmoni Lewat Damai Kekeluargaan

Daerah

Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Aceh Timur

AL-FARLAKY: SIFAT IRI DAN DENGKI MERUSAK TATANAN BERMASYARAKAT

Aceh

PENASEHAT DOB KOTA PANTON LABU UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA KETUA KOMITE 1 DPD RI FACHRUL RAZI

Aceh

PON XXI ACEH – SUMUT, Cabang Sepak Takraw Semifinal Regu Event Putra-Putri Bertanding Besok

Aceh

Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan Telkomsel Dalam Memberikan Akses Internet Terhadap Masyarakat Luas

Berita Sumatera

Ketua PD GNPK-RI Muara Enim Berang Mendengar Adanya Khabar Isu Pembekuan