RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:58 WIB

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan pada hari ini, HA, 50 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Kamis, (21/03/2024) sore.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak. Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  PemDes Malenos Baru Sukses Gelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022

Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh Bersama Kapolda Aceh Jenguk Abu Tumin Yang Dirawat di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Bupati Rocky Santuni Bayi Bibir Sumbing, Operasi Gratis Akan Digelar Bulan Maret

Berita Sumatera

Yusran Efendi: Sebagai Wakil Rakyat, Terus Terang Saya Kecewa Dengan Keputusan Gubernur Sumsel Yang Terkesan Mengabaikan Usulan DPRD Kabupaten Muara Enim.

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan

Aceh

Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2022 Dimulai, Rocky Berharap HGU Harus Produktif

Aceh

Sekda Hadiri Upacara HUT Korpri ke-50

Berita Sumatera

Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih. Begini Uraian Kronologi Peristiwanya.

Aceh

Wakapolres Aceh Timur Cek Vaksinasi di Lapas Kelas II-B Idi Rayeuk

Aceh

Usman Lamreung: Desak Pimpinan BPKS Secepatnya Internal BPKS Direformasi Total