RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:58 WIB

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Tanpa Izin ke JPU

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan pada hari ini, HA, 50 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Kamis, (21/03/2024) sore.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak. Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  PemDes Malenos Baru Sukses Gelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022

Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh Bersama Kapolda Aceh Jenguk Abu Tumin Yang Dirawat di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8, Momentum Merajut Jalur Rempah Aceh ke Dunia

Aceh

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8, Momentum Merajut Jalur Rempah Aceh ke Dunia
Ekonomi Masyarakat Aceh Timur Harus Bangkit, Menjadi Target Bupati Pada Tahun 2022

Aceh

Ekonomi Masyarakat Aceh Timur Harus Bangkit, Menjadi Target Bupati Pada Tahun 2022
Camat Peudawa Adnan Sag Resmi Melantik Keuchik, Asan Ranphak

Aceh

Camat Peudawa Adnan Sag Resmi Melantik Keuchik, Asan Ranphak
Dua Orang Mantan Kades di Lahat Korupsikan Anggaran Dana Desa

Headline

Dua Orang Mantan Kades di Lahat Korupsikan Anggaran Dana Desa
Gebyar Pra Musywil Muhammadiyah Ke 16 Dan Aisyiyah Ke 14 Sumsel

Daerah

Gebyar Pra Musywil Muhammadiyah Ke 16 Dan Aisyiyah Ke 14 Sumsel
Pemdes Pakuure Kinamang Libatkan PKTD Untuk Kegiatan DanDes Rabat Beton Jalan Kebun Songkalian Empar

Daerah

Pemdes Pakuure Kinamang Libatkan PKTD Untuk Kegiatan DanDes Rabat Beton Jalan Kebun Songkalian Empar
Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta ( FKPMJ ) Menggelar Rapat Kerja Pertama kalinya Pasca Deklarasi

Daerah

Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta ( FKPMJ ) Menggelar Rapat Kerja Pertama kalinya Pasca Deklarasi
Pelayanan Warga Desa Peniti Sekadau Gunakan Rakit Untuk Angkut Sepeda Motor Tarif Suka Rela, Masyarakat Lewati Titik Banjir

Daerah

Pelayanan Warga Desa Peniti Sekadau Gunakan Rakit Untuk Angkut Sepeda Motor Tarif Suka Rela, Masyarakat Lewati Titik Banjir