RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Bersama Railfans, KAI Daop 1 Jakarta Tegaskan “Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan” di JPL 14 Manggarai

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 8 Agustus 2025 — Upaya KAI Daop 1 Jakarta untuk terus memperkuat budaya keselamatan dan menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang diwujudkan dengan menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 14 Stasiun Manggarai, di Jalan Bukit Duri Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Jumat (8/8). Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan tim Humas Daop 1, Wakil Kepala Stasiun Manggarai, petugas Polsuska, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang, khususnya di titik rawan kecelakaan, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menghadirkan perjalanan yang aman, tidak hanya bagi pengguna jasa kereta, tetapi juga bagi masyarakat yang melintasi jalur sebidang,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengendara untuk mematuhi rambu-rambu dan menerapkan prinsip keselamatan saat melintas: Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, lalu Jalan. Selain itu, peserta sosialisasi juga membagikan souvenir bertema keselamatan, serta membentangkan spanduk kampanye keselamatan di sekitar lokasi perlintasan.

“Sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian KAI terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan juga para pengendara. Kami menyadari bahwa perlintasan sebidang merupakan titik kritis yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, kami melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas pecinta kereta api, untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya disiplin berlalu lintas,” terang Ixfan

Ditambahkannya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di titik-titik rawan lainnya dalam wilayah kerja Daop 1 Jakarta.

Landasan Hukum:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b) mendahulukan kereta api; dan

c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel jika tidak ada palang pintu atau siny

” />

“Upaya kolaboratif ini tidak hanya meningkatkan kesadaran pengguna jalan, tetapi juga memperkuat hubungan antara KAI dan masyarakat sekitar jalur kereta api,” tutup Ixfan.

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

OK OCE Wujudkan Wirausaha Lestari di Bali Ocean Days 2026

Ekonomi

Maxy Academy Siap Hadirkan Stanley Sebastian di Maxy Talk, Bahas Inovasi Disruptif Berbasis Konsumen

Ekonomi

Imbas Perang Tarif Trump Bitcoin hingga Solana Terjun Bebas

Ekonomi

Dua Hari Angkutan Nataru 2025/2026, 29 ribu Pelanggan Gunakan Daop 2 Bandung

Ekonomi

KAI DAOP 8 Surabaya Catat Kinerja Operasional Tinggi di Semester 1 Tahun 2025

Ekonomi

Lonjakan Penumpang Kereta Api Jelang Libur Idul Adha 1446 H, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 129 Ribu Tiket Terjual untuk Periode 4-9 Juni 2025

Ekonomi

Emas Menguat Tipis di Awal Pekan, Investor Fokus pada Data Inflasi AS

Ekonomi

Ruang Nursery Room, Komitmen KAI Daop 1 Jakarta Terhadap Layanan Ramah Ibu dan Anak di Stasiun