Sriwijayatoday.com // Takalar, Sulawesi Selatan – Bertempat di Mapolsek Galut, Bhabinkamtibmas Desa Aeng Batu-Batu dan Desa Biringkassi, Aipda Abdul Salam, S.H., memfasilitasi kegiatan problem solving terkait laporan pengaduan warga Dusun Karama Tengah, Desa Biringkassi, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar. Sabtu malam, (18/01/2025).
Kasus tersebut bermula dari pengaduan perempuan Rahmatia Dg Kebo pada 8 Januari 2025 yang melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lelaki Indar Dg Sijaya bersama Hasnia Dg Paleng terhadap dirinya.
Dalam upaya mencari solusi terbaik, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mediasi yang dipimpin oleh Aipda Abdul Salam.
Pada mediasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang dibacakan di hadapan masing-masing pihak. Isi pernyataan meliputi :
1. Segala bentuk permasalahan dinyatakan selesai tanpa ada paksaan.
2. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang.
3. Kedua pihak tidak akan menciptakan masalah baru dan menerima hasil mediasi dengan ikhlas tanpa menyimpan dendam.
Kegiatan mediasi berlangsung hingga pukul 19.30 WITA dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan.
Aipda Abdul Salam menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak atas kesediaan mereka untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Kami berharap masyarakat dapat terus mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian, hubungan baik antarwarga tetap terjaga,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung terciptanya harmoni di tengah masyarakat.
(Asw-19)