RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 18 September 2023 - 15:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Bripka Mukhsalmina, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, terhadap perkara perselisihan dua warga di Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Geuchik Kuta Blang pada hari Jum’at, (15/09/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun, perselisihan dua warga Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang tersebut terjadi antara Mistahul Janah selaku pelapor dan Nurfazilah sebagai pihak terlapor.

Bripka Mukhsalmina yang didampingi Geuchik Kuta Blang Zukifli, B.Sc serta Kepala Dusun Blang Kuta Samsul Bahri dan sejumlah tokoh mencarikan solusi terkait dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor yang terjadi pada hari Senin, (11/09/2023).

Baca Juga :  H. Ahmad Sucipto (Bang Bahar) Serahkan 15 Juta Bantuan Kemanusiaan Kepada Keluarga Pasien Muhamad Husen

Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. Senin, (18/09/2023) mengatakan, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.

Menurutnya, mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

Baca Juga :  Operasi Bina Waspada, Sat Binmas Polres Gowa Laksanakan Binluh

“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. ***

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan

Headline

Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan
Fachrul Razi Ketua Komite I Undang Menteri ATR/ BPN RI Untuk Evaluasi Tanah Kombatan GAM dan Konflik Sengketa Tanah di DPD RI

Headline

Fachrul Razi Ketua Komite I Undang Menteri ATR/ BPN RI Untuk Evaluasi Tanah Kombatan GAM dan Konflik Sengketa Tanah di DPD RI
Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 

Headline

Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 
Dilaporkan Ke Polres Terkait Kasus Perkawinan, Kades Tanjung Kurung Aniaya Wartawan

Headline

Dilaporkan Ke Polres Terkait Kasus Perkawinan, Kades Tanjung Kurung Aniaya Wartawan
LSM Reuncong Aceh Mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara untuk duduk Semeja.

Aceh

LSM Reuncong Aceh Mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara untuk duduk Semeja.
Pom Bensin 34.151.22 Banyak Pemain BBM Ilegal Berjenis Solar APH Dan Bp. Migas Tutup Mata Ada Apakah

Headline

Pom Bensin 34.151.22 Banyak Pemain BBM Ilegal Berjenis Solar APH Dan Bp. Migas Tutup Mata Ada Apakah
Setelah Buat LP Wartawati Ini Akan Adukan CB ke Komnas Perempuan

Headline

Setelah Buat LP Wartawati Ini Akan Adukan CB ke Komnas Perempuan
Listrik Sering Padam, LSM. Reuncong Aceh Desak Pj Gubernur Panggil PLN. 

Headline

Listrik Sering Padam, LSM. Reuncong Aceh Desak Pj Gubernur Panggil PLN.