RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 18 September 2023 - 15:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Bripka Mukhsalmina, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, terhadap perkara perselisihan dua warga di Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Geuchik Kuta Blang pada hari Jum’at, (15/09/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun, perselisihan dua warga Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang tersebut terjadi antara Mistahul Janah selaku pelapor dan Nurfazilah sebagai pihak terlapor.

Bripka Mukhsalmina yang didampingi Geuchik Kuta Blang Zukifli, B.Sc serta Kepala Dusun Blang Kuta Samsul Bahri dan sejumlah tokoh mencarikan solusi terkait dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor yang terjadi pada hari Senin, (11/09/2023).

Baca Juga :  H. Ahmad Sucipto (Bang Bahar) Serahkan 15 Juta Bantuan Kemanusiaan Kepada Keluarga Pasien Muhamad Husen

Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. Senin, (18/09/2023) mengatakan, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.

Menurutnya, mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

Baca Juga :  Operasi Bina Waspada, Sat Binmas Polres Gowa Laksanakan Binluh

“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. ***

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam Hasanuddin di Mabesad

Headline

Tangis Haru Warga Atas Hasil Rehab RTLH Kodam XIV/Hsn, Membuat Tak Lagi Kehujanan di Dalam Rumah*

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Rapat Evaluasi Capaian Program Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Takalar

Aceh

Jum’at Curhat Bersama Kapolres Aceh Timur, Warga Peudawa Keluhkan Knalpot Brong

Headline

Usai Memberikan Arahan Dalam Apel Pagi, Kapolres Gowa Arahkan Anggota untuk Laksanakan Latihan PBB

Headline

Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Desa Binaan

Headline

Refleksi Untuk Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, IPU, ASEAN-Eng, 10 Tahun Memimpin USK

Headline

Kab.Muara Enim.Menindak lanjuti info tentang Ada nya aksi