Sriwijayatoday.com | Aceh Timur, Rabu 25 Mei 2022 — Pelaksanaan kegiatan Bimtek Satgas Covid-19 yang menghabiskan biaya Rp 5 milyar sumber Dana Desa tahun 2022 yang dilaksanakan oleh APDESI Aceh Timur di sebuah hotel di Idi sejak 18 mei-3 juni 2022, diduga langgar sejumlah aturan, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong(DPMG) Kabupaten Aceh Timur harus bertanggung jawab.
Hal itu ditegaskan Pemerhati Desa, Masri, SP. dalam rilis Rabu (25/05)
Menurut Masri, seharusnya DPMG selaku pembina dan pengambil kebijakan serta memiliki tupoksi sebagai pembantu Bupati, membimbing Pemerintah Desa dalam pengelolaan dana desa secara baik serta benar sesuai aturan, bukan sebalik nya ikut menggiring “program penumpang gelap” yang menjurus kepada pelanggaran hukum.
Pelaksanaan Bimtek Satgas Covid-19, telah menimbulkan kegaduhan akibat penolakan sejumlah elemen sipil di Kabupaten Aceh Timur, dimana publik menyoroti pelaksanan Bimtek tersebut diduga telah melabrak sejumlah peraturan yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman pengelolaan dan penggunaan dana desa,
Keterlibatan DPMG Aceh Timur di tengarai ikut bermain dengan mengizinkan program bimtek muncul di tengah jalan, ini menunjukkan DPMG sama saja ikut bersekongkol dengan APDESI Aceh Timur,
Bahkan lanjut Masri, DPMG telah melakukan upaya intervensi terhadap Pemerintahan Desa secara tidak langsung terlibat dalam mengkondisikan anggaran program Bimtek , Hal itu dapat lihat bahwa sebelum nya program Bimtek tidak masuk dalam Musrenbangdes maupun pada awal pengajuan APBG tahun 2022.
Masri, menyebutkan “salah satu bentuk Intervensi yang di lakukan DPMG adalah adanya penempelan pengumuman di dinding kantor DPMG, berbunyi setiap pengajuan APBG yang tidak mengalokasikan biaya pelatihan dan biaya perjalanan dinas Keuchik ke luar daerah, DPMG ancam tidak akan memposting dokumen APBG.
Meskipun di hadapan elemen sipil Kadis PMG membantah melakukan intervensi, atau paksa Keuchik untuk alokasikan anggaran Bimtek, setiap usulan hasil musrenbang akan di posting, mengutip kata Kadis PMG.
Padahal, pada akhir bulan Pebruari tahun 2002, sejumlah elemen sipil di Aceh Timur menentang dan meminta DPMG untuk menolak dan membatalkan rencana Bimtek tersebut,
Hal itu disampaikan sejumlah elemen sipil yang terdiri dari LSM, Lembaga pers, aktivis dan perwakilan masyarakat dalam sebuah audiensi di ruang kerja Kepala DPMG yang turut hadir Kadis PMG Adlinsyah, Kepala Inspektorat, Faisal, SP dan Korkab P3MD Aceh Timur Yusmiadi, SE.
Penolakan yang sama juga di sampaikan oleh elemen sipil kepada DPRK Aceh Timur melalui komisi D, Namun mereka tidak menggubris nya terhadap aspirasi masyarakat,
Pelanggaran hukum/aturan yang dilakukan oleh Keuchik terkait Bimtek, apakah suatu pembiaran yang di lakukan oleh DPMG Aceh Timur, atau mereka tidak paham aturan ?
Terakhir Masri menilai bahwa DPMG Aceh Timur terkesan tidak mengindahkan terhadap hirarki sejumlah aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah seperti UU Desa, Permendes PDT, Permendagri, PMK dan Perbup Aceh Timur sendiri, maka sebelum jauh DPMG menjerumuskan dan melakukan pembodohan terhadap Pemerintah Desa, di khawatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap masa depan dana desa, maka seyogianya DPMG Aceh Timur harus mendapatkan teguran dan di evaluasi sejak dini, jangan sampai Pemerintahan Desa terjerumus dalam perbuatan melawan hukum, pungkas Masri.