RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:00 WIB

Bittime Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto dan Kliring Komoditi Indonesia

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 28 Oktober 2024Bittime, platform pertukaran aset kripto Indonesia, resmi mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, bursa aset kripto Indonesia serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesian Coin Custodian (ICC).

Hal tersebut menegaskan bahwa Bittime berkomitmen menjadi platform pertukaran aset kripto yang patuh terhadap regulasi demi keamanan dan kenyamanan pengguna. Ini diwujudkan melalui pemenuhan segala persyaratan pendaftaran untuk menjadi Anggota Bursa.CEO Bittime Ryan Lymn menyampaikan apresiasi sekaligus rasa syukur atas dukungan berbagai pihak, terutama seluruh karyawan Bittime yang secara langsung terlibat dalam proses pemenuhan persyaratan keanggotaan tersebut.“Pencapaian ini merupakan salah satu langkah dalam membuktikan komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk kesiapan kami untuk mencapai pertumbuhan sepuluh kali lipat sepanjang tahun  ini,” tutur Ryan.

Lebih lanjut, berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga September 2024 mencapai Rp426,69 triliun, meroket 351,97% dari periode yang sama tahun lalu. 

Image

Ryan menyatakan hal itu terwujud karena masyarakat semakin percaya dengan adopsi aset kripto. Ia menilai wujud kepatuhan terhadap regulasi merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan rasa aman, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto itu sendiri.

“Bittime optimistis dengan adanya kebijakan ini, crypto exchange lokal memiliki peluang yang besar untuk dapat bertumbuh dan bersaing dengan crypto exchange global. Hal ini tentu harus diiringi dengan usaha untuk terus berinovasi dan memberikan pengalaman transaksi yang aman dan transparan bagi pengguna,” tegas Ryan.

Bittime berkomitmen untuk terus memastikan kepercayaan dengan memberikan perlindungan maksimal bagi para penggunanya. Dengan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, Bittime berharap dapat memperluas jangkauan layanan dan dapat berkontribusi lebih jauh dalam pertumbuhan industri aset kripto di Tanah Air.

Sebelumnya, Bappebti menetapkan keputusan perpanjangan waktu bagi platform pertukaran aset kripto Indonesia, untuk dapat memenuhi persyaratan Pedagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024. Keputusan tersebut, dinilai menjadi bentuk penegasan Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

KAI Divre IV Tanjungkarang Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi dalam Pengelolaan Aset dan Penegakan Hukum

Ekonomi

Berhasil Ciptakan Dampak Positif Bagi Masyarakat Luas, Direktur Sampoerna Elvira Lianita Raih Penghargaan ”Puspa Adi Daya”

Ekonomi

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rumah Bocor Mendadak?

Ekonomi

Bersama Petani Lokal Memulihkan Lahan Rusak Jadi Sumber Kehidupan

Ekonomi

Cara Mengobati Benjolan di Leher dengan Daun Sirih, Ampuhkah?

Ekonomi

Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Tembus Tokyo Game Show 2025 dengan Game “Luminote Mio”

Ekonomi

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Pengecekan Lintas dalam Rangka Persiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Ekonomi

Prediksi Tren Smart Home Tahun 2025: Integrasi Internet of Things (IoT) dengan Manajemen Energi Cerdas