RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:07 WIB

BPKN-RI Dan Pansus Jiwasraya DPD-RI, Praktisi Asuransi : Restrukturisasi Berubah Menjadi Pemasaran Produk Asuransi

Saiful Amri - Penulis Berita

Pemerintah Mengabaikan Rekomendasi BPKN-RI Dan Pansus Jiwasraya DPD-RI, Praktisi Asuransi : Restrukturisasi Berubah Menjadi Pemasaran Produk Asuransi

Oleh: Latin, S.E

JAKARTA – PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life dikabarkan telah melakukan lelang atas aset bekas kantor BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebagai salah satu langkah untuk membayar polis bagi nasabah yang telah menyetujui “restrukturisasi polis asuransi”. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, aset bekas kantor Jiwasraya yang dilakukan pelelangan merupakan aset yang telah dialihkan kepada IFG Life seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG life untuk polis yang telah menyetujui penawaran restrukturisasi.“Pelelangan aset properti IFG Life dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis. Dikutip dari infobanknews.com, Jakarta, Kamis, (08/08/2024).

Praktisi Asuransi Latin, S.E, yang merupakan mantan Unit Manager BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero), juga Sekjend Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ), mengatakan bahwa mantan Direktur Utama Jiwasraya, yang merupakan Ketua Tim percepatan restrukturisasi, juga saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) atau IFG, Hexana Tri Sasongko patut diduga, telah mempolitisasi rencana penyehatan keuangan Jiwasraya (RPK), berujung mengubur hidup-hidup sang “legend asuransi” pada JIWASRAYA. Diketahui tanpa memiliki dasar pijakan hukum yang jelas dan tidak didukung dengan alasan dari perseroan.

Mantan Bankir perusahaan plat merah itu, patut diduga telah memanipulasi program “restrukturisasi polis asuransi” di JIWASRAYA yang menimpa terhadap seluruh nasabah asuransi perusahaan plat merah. Berdampak merugikan keuangan konsumen asuransi sebagai pemegang polis asuransi negara.

Adapun besaran kerugian itu diperkirakan lebih dari sebesar 40 % atau Rp 23,8 triliun. Hal ini sebagai akibat dari di pelaksanaan dan paksakan progam yang tidak ada pilihan lain selain harus ikut “restrukturisasi”. Dimana program yang direalisasikan sebagai bentuk dari pemasaran produk asuransi jiwa, yang dikemas sebagai pembayaran cicilan klaim asuransi terhadap nasabah JIWASRAYA. Kemudian hasil restrukturisasi itu dibawa ke perusahaan asuransi lain sebagi nasabah baru di PT Asuransi Jiwa IFG Life.

Diketahui sebelumnya Pemerintah telah menugaskan Korporasi PT BPUI (Bahana)/IFG, untuk menyelamatkan keuangan perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara pada JIWASRAYA, akan tetapi ternyata tidak diselamatkan keuangannya. Justru terjadi sebaliknya, bisnis asuransi perseroan itu dikubur secara hidup-hidup bisnis asuransinya dengan menghentikan operasional JIWASRAYA.

Penghentian operasional perseroan itu dilakukan oleh Hexana Tri Sasongko, yang dimulai dari pemasaran produk asuransi, terminasi pekerjaan terhadap 10,000 mitra kerja BUMN, iuran pensiun dihentikan, 1,200 Pegawai dipaksa PHK, 2,200 mantan pegawai pensiunan JIWASRAYA terancam tidak mendapatkan hak-haknya penghasilan pensiun bulanan seumur hidup, atas pensiun janda/duda, dan pensiun Anak yang sudah yatim piatu. Dan pembatalan polis asuransi terhadap 6,7 jutaan nasabah sebagai pemegang polis JIWASRAYA yang dilakukan pembatalan polis asuransi secara sepihak, dan tanpa melalui proses putusan dari Pengadilan yang berkekuatan Hukum.

Pemerintah tidak punya alasan, atau dasar pijakan hukum untuk melakukan pembatalan polis asuransi terhadap nasabah asuransi secara sepihak, apa lagi menutup mati operasional asuransi JIWASRAYA sebagai perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara (BUMN). Pemerintah juga tidak punya alasan yang jelas untuk membentuk dan mendirikan perusahaan asuransi baru ditengah situasi pandemi Covid-19 sedang mencapai puncaknya.

Padahal sebelumnya sudah ada perusahaan asuransi jiwa yang jauh lebih siap menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Seperti diketahui BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah memiliki kesiapan matang, dari infrastrukturnya tersebar di seluruh Indonesia, memiliki SDM yang sudah siap lending berpengalaman, memiliki pengalaman jam terbang yang sudah teruji dari generasi ke generasi. Dalam mengelola dana asuransi jiwa, jaminan hari tua, dan program asuransi pensiun sebelum Indonesia memperoleh kemerdekaan.

Seharusnya Pemerintah lebih yakin, dengan lembaga perusahaan asuransi yang sudah ada, jika dibandingkan dengan yang membuat baru di bentuk dari sisi investasi jangka panjangnya belum bisa menjanjikan apa-apa. Tinggal bagaimana pembenahan Pemerintah untuk dilakukan perbaikan yang belum sempurna ada untuk terus di sempurnakan. Aspek penguatan permodalan menjadi kebutuhan utama dalam penguatan perusahaan perasuransian yang didukung oleh kemudahan akses permodalan dari Pemerintah.

Baca Juga :  Terbakarnya Tempat Penampungan Minyak Tradisional di Ranto Peureulak Berawal Dari Api Rokok

Pemerintah punya tanggung jawab menjalankan perintah konstitusi untuk melindungi dan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ada atas dana kelolaan investasi asuransi di JIWASRAYA dari miss Manajemen. Kerugian yang sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan rilise resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan itupun diketahui kerugiannya masih sebatas potensial loss, belum menjadi kerugian yang nyata.

Kerugian investasi dana asuransi, sebenarnya Pemerintah bisa menutupi kerugiannya itu, jika Pemerintah mau. Pemerintah jika serius bisa menggunakan dana hasil sitaan aset dari para terdakwa JIWASRAYA yang sebelumnya sudah disita untuk negara. Melalui penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung RI sebesar Rp18,4 triliun. Pemerintah bisa gunakan untuk kepentingan menutup kerugian investasinya dana asuransi sebesar Rp 16,8 triliun, dan sisanya sebesar Rp 2 triliun bisa dipakai sebagai arus kas penguatan permodalan di JIWASRAYA.

Pemerintah sudah salah langkah dalam menyelesaikan seluruh kewajiban atau total liabilitas terhadap utang polis negara di JIWASRAYA. Dimana, yang diselesaikan melalui Korporasi lain oleh PT BPUI (Bahana), yang bukan sektor dari perasuransian. Padahal kebutuhan permodalan untuk menyehatkan korporasi itu sangat besar, belum lagi mempertimbangkan aspek hukumnya, dan belum lagi yang digunakan untuk mendirikan usaha baru asuransi (IFG Life).

Pemerintah diketahui mengeluarkan anggaran negara yang sangat besar puluhan triliun, hanya untuk kepentingan menyehatkan keuangan PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia), perusahaan pembiayaan itu yang diketahui sempat mengalami vakum operasional bisnisnya.

Sebelumnya Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resminya atas kebutuhan permodalan sektor pembiayaan non-asuransi pada PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) atau IFG yang akan digunakan untuk penguatan permodalannya.

Kebutuhan permodalan itu baru di ketahui setelah PT BPUI (Bahana) / IFG ketika membawa misi untuk menyelamatkan keuangan JIWASRAYA dan menyelamatkan nasabah polis asuransinya. Kebutuhan itu untuk penguatan permodalan perusahaan perasuransian dan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan asuransi pasca dinyatakan gagal bayar polis bancassurance oleh Direksinya. Awalnya proyeksi kebutuhannya sebesar Rp 20 triliun, diperjalanan masih kurang lalu diajukan kembali penambahan PMN. Kemudian menjadi janggal, ketika kebutuhan modalnya terus membesar dan membengkak hingga tembus diangka Rp 34,7 triliun.

Sementara itu kewajiban terhadap utang polis negara belum juga diselesaikan semua, baik yang masih bertahan menolak restrukturisasi, maupun yang sudah menang gugatan hukum pengadilan putusan inkrah. Kewajiban utang polis itu masih banyak yang terbengkalai dan itupun diprediksi tidak akan cukup kedepannya, pasti akan minta dana talangan lagi.

Ternyata, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang totalnya sudah tembus diangka sebesar Rp 34,7 triliun itu bukan untuk penyelamatan keuangan dan penyehatan entitas JIWASRAYA, tetapi untuk penyehatan keuangan korporasi lain pada PT BPUI (Bahana) /IFG. Hal itu diketahui dari pemberitaan yang beredar melalui statement pejabat negara dari Direktorat Jenderal keuangan dan Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 atas Penyertaan Modal Negara berupa penambahan saham dwiwarna Pemerintah kedalam modal saham. Di pindahkan untuk menyehatkan keuangan Korporasi lain selain dari sektor perasuransian. Dimana diketahui dalam PP itu, diberikan kepada PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia), yang diketahui sebagai perusahaan pembiayaan sektor UMKM.

Kejanggalan itu muncul, ketika Pemerintah sangat berambisi untuk menutup mati bisnis asuransi jiwa tertua pada BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero), ada kepentingan apa disana ? Padahal jika dilihat dari segi kerugian dana kelolaan investasi asuransinya jauh lebih kecil dibandingkan kerugian yang menimpa pada ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun. PT ASABRI saat ini masih tetap menjalankan amanah konstitusi yang berupa mengelola bisnis asuransi jiwa dan mengelola dana hari tua untuk kepentingan dan mempersiapkan para pensiunan dari TNI/POLRI Indonesia.

Baca Juga :  Kunjungi Rumah Dinas Bupati Muara Enim. Begini Kata Ludy Jhansi

Sebagai informasi diketahui sebelumnya bahwa PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia), memiliki masalah hukum di masa lalu, terdapat catatan hitam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), terkait dengan skandal korupsi yang telah merugikan keuangan negara ratusan miliar oleh Direksi PT BPUI. Lalu, atas dasar apa Pemerintah, melalui Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan RI dan Presiden Joko Widodo secara tiba-tiba melakukan investasi dana negara dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk kepentingan perusahaan pembiayaan yang sudah diketahui publik memiliki masalah keuangan dan bermasalah di Hukum.

Pemerintah sampai hari ini belum ada penjelasan detail, atau pernyataan resmi terkait soal investasi puluhan triliun itu yang diberikan kepada Korporasi lain selain diperuntukan untuk sektor perasuransian. Patut diduga tidak ada data pendukung dan dasar kajiannya pemberian bailout dana PMN tersebut. Tidak ada keterbukaan informasi publik yang seharusnya disampaikan oleh Pemerintah ke publik, sebagai bentuk dari kewajibannya untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Publik pasti bertanya-tanya, menilai ada kejanggalan terhadap investasi Pemerintah sebesar itu, tanpa didukung data dan analisis dasar kajiannya dari mana. Diberikan pada perusahaan pembiayaan PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia), sebelum diberikan dana talangan dari Pemerintah.

Diketahui sebelumnya Pemerintah telah mengabaikan rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI), bahwa proses restrukturisasi polis asuransi terhadap utang polis JIWASRAYA yang dilakukan oleh Direksi dari Korporasi lain pada PT BPUI (Bahana)/IFG, berdampak merugikan kepentingan konsumen asuransi dan berpotensi merugikan keuangan negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Pemerintah telah mengabaikan rekomendasi dari Panitia khusus asuransi JIWASRAYA (Pansus Asuransi Jiwasraya), yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Pansus Jiwasraya DPD-RI). Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya), yang melalui audiensi dari Forum FNKJ di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta.

Adapun Rekomendasi Pansus Jiwasraya DPD-RI, terdapat 12 rekomendasi yang disampaikan, salah satunya tetap mengaktifkan bisnis asuransi JIWASRAYA. Menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang polis negara yang sudah terbentuk sejak beroperasi perseroan tanpa diskriminasi terhadap nasabah asuransi atau pemegang polis JIWASRAYA.

Menjaga kondusifitas industri perasuransian nasional, dalam rangka untuk mengembalikan kepercayaan asuransi kembali, dan mengembalikan kerugian hak-hak nasabah asuransi yang diduga telah dimanipulasi oleh Direksi korporasi dalam penyelesaiannya secara tidak profesional dan tidak memiliki akuntabilitas keuangan negara.

Pembayaran klaim asuransi harus menghormati kedudukan polis asuransi negara, sesuai perjanjian polis dengan JIWASRAYA sebelum dirubah atau ganti polis baru. Penyelesaian pembayaran cicilan klaim asuransi selama 15 tahun harus dihilangkan, karena dinilai cacat hukum dan melanggar aturannya.

Tidak membebani adanya biaya administrasi pengenaan pemotongan terhadap uang nasabah asuransi, sebesar 40 % terhadap hak-haknya pemegang polis di JIWASRAYA, sebelum di oper ke perusahaan asuransi lain (IFG Life). Dan bagi Nasabah asuransi yang sudah terlanjur ikut restrukturisasi, PT BPUI (Bahana) atau IFG Life harus menjamin kelancaran pembayarannya, sebelum ada putusan sah secara hukum dan mengikat dari Pemerintah.

Pemerintah melalui korporasi lain dalam restrukturisasi BUMN perasuransian, dinilai cuci tangan atas liabilitas utang polis asuransi negara atas JIWASRAYA. Membentuk badan baru dan mendirikan perusahaan asuransi jiwa bukanlah solusi, dibawah kendali dari perusahaan sektor lain pembiayaan PT BPUI (Bahana) sebagai pelaksana untuk eksekusi mati terhadap perseroan JIWASRAYA yang menimpa sang “Legenda Asuransi” Indonesia tidak bisa dibiarkan, harus dihentikan.Red-fnkjgroup, Rabu (14/08/2024).

 

Penulis adalah Praktisi Asuransi || Mantan Unit Manager Jiwasraya || Anggota KUPASI || Anggota PPWI || Pengurus FNKJ || Email: latinse3@gmail.com

Editor: AyahdidienSumber: https://infobanknews.com/ini-kata-ojk-soal-aset-jiwasraya-yang-dilelang-ke-ifg-life/

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun di Rangkaikan Gerakan Penanaman Pohon 

Headline

HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun di Rangkaikan Gerakan Penanaman Pohon 
Tidak Ada Kata Lelah 18 Karyawan PT GBK Yang Terkena PHK Sepihak Dalam Waktu Seminggu Aksi UNRAS Berjalan Terus

Headline

Tidak Ada Kata Lelah 18 Karyawan PT GBK Yang Terkena PHK Sepihak Dalam Waktu Seminggu Aksi UNRAS Berjalan Terus
PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!

Daerah

PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel Termasuk Pejabat Defenitif Kabid Humas Polda Sulsel*

Headline

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel Termasuk Pejabat Defenitif Kabid Humas Polda Sulsel*
KAPOLRES JENEPONTO HADIRI APEL SIAGA PENGAWASAN MASA TENANG PEMILU SERENTAK TAHUN 2024.

Headline

KAPOLRES JENEPONTO HADIRI APEL SIAGA PENGAWASAN MASA TENANG PEMILU SERENTAK TAHUN 2024.
EKSTRADISI SEGERA ABRAHAM

Headline

EKSTRADISI SEGERA ABRAHAM
MENGAPA SYI’AH DIANGGAP MEMBAHAYAKAN NKRI

Opini

MENGAPA SYI’AH DIANGGAP MEMBAHAYAKAN NKRI
PIMPIN RELEASE AKHIR TAHUN 2021, KAPOLDA SULSEL : Alhamdulillah, Akhir Tahun Ini Capaian Vaksinasi di Sulsel Lampaui Target Menjadi 71,1%

Headline

PIMPIN RELEASE AKHIR TAHUN 2021, KAPOLDA SULSEL : Alhamdulillah, Akhir Tahun Ini Capaian Vaksinasi di Sulsel Lampaui Target Menjadi 71,1%