Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika berkedok warung pinggir jalan di sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Senin, (11/08/2025).
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang mengatakan, pengungkapan sindikat jaringan peredaran narkotika ini berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Lintas Servo KM 82, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat Muara Enim.
Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim Jumat malam, telah berhasil mengamankan satu orang pria berinisial BS (39). Berdasarkan keterangan tersangka, BS mengaku bahwa dia adalah Warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim dari kantong celana tersangka BS (39), saat dilakukan penggeledahan. Jumat, (08/082025).
Tersangka ditangkap polisi, karena kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang telah dibungkus kertas timah rokok.
Menurut Situmorang, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan, dan mendapati tersangka sedang duduk di didepan warung,” ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan satu buah handphone merek Vivo yang ditemukan dari kantong celana tersangka, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas .
“Tes urine menunjukkan hasil positif mengkonsumsi narkotika,” sambungnya.
Selain itu, kata Situmorang, Kapolres Muara Enim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang adanya praktik peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Peredaran narkoba ini seperti racun yang diam-diam merusak generasi muda. Jangan ragu melaporkan, jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar kita,” kata Situmorang, mengutip Kapolres Muara Enim.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp.10.000.000.000., (sepuluh miliar rupiah).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika bisa terjadi di mana saja, bahkan di sebuah warung kecil yang tampak biasa. Kewaspadaan, kepedulian, dan keberanian melapor adalah kunci untuk memutus sindikat jaringan peredaran narkotika.
Polres Muara Enim berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan peredaran narkotika.
“Kita tidak boleh kalah oleh narkotika. Mari bersama kita bisa selamatkan masa depan anak-anak kita dari bahaya ancaman narkotika,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com









