Jakarta, Sriwijayatoday.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang resmi dipecat adalah para pegawai yang telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Purbaya menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan temuan Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto yang menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ia menilai, apa yang dilakukan para pegawai tersebut adalah kesalahan yang tidak bisa ditoleransi, karena dinilai tidak mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
Langkah ini menjadi awal perubahan menuju pelayanan pajak yang bersih dan transparan.
“Gak ada ampun buat yang merusak integritas,” ujarnya. Dikutip, Kamis, (09/10/2025).
Selain itu, kata Purbaya, tindakan ini bagian dari langkah bersih-bersih di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Supaya instansi pajak bisa kembali dipercaya masyarakat,” imbuhnya.
“Dosanya gak bisa diampuni,” tegas Purbaya.
Meski demikian, Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyebutkan nama-nama pegawai Dirjen Pajak yang diberhentikan atas pelanggaran disiplin berat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memecat 26 pegawai pajak sejak Mei 2025 lalu.Pemecatan ini terkait isu integritas pegawai.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyatakan, bahwa bakal ada penambahan 13 pegawai yang juga dalam proses pemberhentian di lingkungan kepegawaian Kementerian Keuangan.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa siang. Dikutip, Rabu, (09/10/2025).
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com










